Jakarta, memorandum.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Dr Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat kasasi terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum. Menurut Ketut, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo. Berkaitan dengan Peninjaun Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP “Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI,” ujar Ketut Sumedana. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI membacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa 8 Agustus 2023 terhadap: • Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 atas nama Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup, • Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara. • Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara. • Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara. (gus)
Ini Tanggapan Kejaksaan Terkait Putusan MA Soal Vonis Ferdy Sambo
Rabu 09-08-2023,16:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-01-2025,20:53 WIB
Polres Gresik Gelar Pengamanan Pertandingan Gresik United Vs Persibo Bojonegoro
Selasa 28-01-2025,14:37 WIB
Rombongan Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto Terseret Pantai Drini, Pemkot Turun Tangan
Selasa 28-01-2025,11:08 WIB
Banjir Landa Desa Pulo dan Sambong Dukuh Jombang, Aktivitas Warga Terhambat
Selasa 28-01-2025,14:03 WIB
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut
Selasa 28-01-2025,16:58 WIB
Sterilisasi Klenteng Jelang Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Tempat Ibadah Aman
Terkini
Selasa 28-01-2025,20:53 WIB
Polres Gresik Gelar Pengamanan Pertandingan Gresik United Vs Persibo Bojonegoro
Selasa 28-01-2025,20:21 WIB
Jaga Kondusiftas Wilayah, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD di Pelabuhan ASDP Ketapang Selama Liburan Panjang
Selasa 28-01-2025,18:02 WIB
Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan Laut, Pj Wali Kota Mojokerto Sampaikan Belasungkawa dan Beri Santunan
Selasa 28-01-2025,17:30 WIB
386 Atlet Bersaing Ketat dalam Seleksi Puslatkab Lumajang Menuju Porprov Jatim IX 2025
Selasa 28-01-2025,17:02 WIB