Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota terus berinovasi dalam melayani Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM). Setelah mempermudah dalam prosesi uji pratek SIM, kini kembali meluncurkan, SIM polisi RW Melayani (SIMPONI). Konsep dan inovasi ini, bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efisien. Mengedepankan peran Polisi RW dalam pengurus SIM. Diresmikan langsung, Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto di Kantor SATPAS Polresta Malang Kota, Rabu (09/08/23). "Nantinya Polisi RW akan berkeliling mengakomodir masyarakat ingin memiliki SIM A atau C. Nantinya dikomunikasikan dan didampingi hingga pembuatannya,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (09/08/23). Mekanisme SIMPONI cukup sederhana. Syarat utama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili di wilayah RW yang bersangkutan. Pemohon dari luar Kota Malang, tetapi memiliki domisili di RW yang sama, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan RW saat mengajukan permohonan SIM. Proses pengajuan, dimulai dengan pemohon SIM memberikan KTP kepada Polisi RW, atau Ketua RW setempat. Selanjutnya, Polisi RW mendampingi pemohon di Satuan Pelayanan SIM (Satpas), sesuai prosedur yang berlaku. Meski difasilitasi Polisi RW,/pembuatan SIM tidak ada yang berbeda. Pemohon harus mengikuti tahapan yang berlaku, mulai tes psikologi, tes kesehatan, tes teori, hingga, praktik "Kami sudah berikan jadwal Simponi. Mulai Senin sampai Sabtu. Sehari Satpas melayani 200 pemohon, kami berharap ini bisa berjalan dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” lanjutnya. Selain itu, Peran Polisi RW dimaksudkan untuk memberikan komunikasi positif ke masyarakat, tentang pembuatan SIM. Selama ini, banyak stigma masyarakat membuat SIM membutuhkan proses yang sulit. “Banyak animo masyarakat ingin buat SIM selalu berpraduga pembuatan SIM itu sulit. Kehadiran Polisi RW bisa berikan komunikasi positif ke masyarakat, apalagi kami ada coaching clinic serta remedial teaching bagi pemohon,” pungkas Kombes BuHer.. Sementara itu Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fany Rakhim, mengatakan, layanan Simponi tidak diberikan perlakuan khusus. Pemohon tetap membayar PNPB SIM sesuai ketentuan. “Nanti pemohon dari Simponi akan terkanalisasi sehingga masyarakat lain lebih nyaman,” terangnya. Untuk memastikan ketersediaan pelayanan, SIMPONI memiliki jadwal pelayanan yang terstruktur setiap hari kerja. Setiap harinya memiliki lokasi dan Polsek yang berbeda dari 5 polres. Semua telah dijadwalkan. (edr/ziz)
SIMPONI, Layanan Kemudahan Terbaru Bagi Pemohon SIM
Rabu 09-08-2023,14:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:59 WIB
Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejari Jember
Rabu 07-10-2026,14:08 WIB
Kemenhaj Jombang Kejar Direktur PT Annisa Ahmada, Tiga Kali Mangkir Dilaporkan ke Kanwil
Rabu 07-10-2026,18:03 WIB
Pacar Jadi Otak, Komplotan Rampas Motor di Simo Gunung Umpan Korban dengan Perempuan
Rabu 07-10-2026,10:23 WIB
Beras Bantuan untuk Keluarga Miskin Diperjualbelikan, Ini Kata Bulog Jatim
Terkini
Kamis 08-10-2026,09:44 WIB
Pemkot Pasuruan Gelar Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS, Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang
Kamis 08-10-2026,09:33 WIB
Bekal Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas Jember Dilatih Keterampilan Produksi Mebel
Kamis 08-10-2026,09:23 WIB
Rumah Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Kita Pasti Tindak Tegas!
Kamis 08-10-2026,09:10 WIB
Warung Legen di Depan Makam Mantup Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kamis 08-10-2026,08:59 WIB