Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota terus berinovasi dalam melayani Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM). Setelah mempermudah dalam prosesi uji pratek SIM, kini kembali meluncurkan, SIM polisi RW Melayani (SIMPONI). Konsep dan inovasi ini, bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efisien. Mengedepankan peran Polisi RW dalam pengurus SIM. Diresmikan langsung, Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto di Kantor SATPAS Polresta Malang Kota, Rabu (09/08/23). "Nantinya Polisi RW akan berkeliling mengakomodir masyarakat ingin memiliki SIM A atau C. Nantinya dikomunikasikan dan didampingi hingga pembuatannya,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (09/08/23). Mekanisme SIMPONI cukup sederhana. Syarat utama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili di wilayah RW yang bersangkutan. Pemohon dari luar Kota Malang, tetapi memiliki domisili di RW yang sama, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan RW saat mengajukan permohonan SIM. Proses pengajuan, dimulai dengan pemohon SIM memberikan KTP kepada Polisi RW, atau Ketua RW setempat. Selanjutnya, Polisi RW mendampingi pemohon di Satuan Pelayanan SIM (Satpas), sesuai prosedur yang berlaku. Meski difasilitasi Polisi RW,/pembuatan SIM tidak ada yang berbeda. Pemohon harus mengikuti tahapan yang berlaku, mulai tes psikologi, tes kesehatan, tes teori, hingga, praktik "Kami sudah berikan jadwal Simponi. Mulai Senin sampai Sabtu. Sehari Satpas melayani 200 pemohon, kami berharap ini bisa berjalan dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” lanjutnya. Selain itu, Peran Polisi RW dimaksudkan untuk memberikan komunikasi positif ke masyarakat, tentang pembuatan SIM. Selama ini, banyak stigma masyarakat membuat SIM membutuhkan proses yang sulit. “Banyak animo masyarakat ingin buat SIM selalu berpraduga pembuatan SIM itu sulit. Kehadiran Polisi RW bisa berikan komunikasi positif ke masyarakat, apalagi kami ada coaching clinic serta remedial teaching bagi pemohon,” pungkas Kombes BuHer.. Sementara itu Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fany Rakhim, mengatakan, layanan Simponi tidak diberikan perlakuan khusus. Pemohon tetap membayar PNPB SIM sesuai ketentuan. “Nanti pemohon dari Simponi akan terkanalisasi sehingga masyarakat lain lebih nyaman,” terangnya. Untuk memastikan ketersediaan pelayanan, SIMPONI memiliki jadwal pelayanan yang terstruktur setiap hari kerja. Setiap harinya memiliki lokasi dan Polsek yang berbeda dari 5 polres. Semua telah dijadwalkan. (edr/ziz)
SIMPONI, Layanan Kemudahan Terbaru Bagi Pemohon SIM
Rabu 09-08-2023,14:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Selasa 08-09-2026,15:00 WIB
Kredit Bermasalah KPRI Sejahtera Tembus Rp45 Miliar, DPRD Jombang Soroti Pinjaman Jumbo Pengurus
Selasa 08-09-2026,12:57 WIB
Wuling Pusat Turun Tangan Usai Viral, Korban: Sudah Tanggung Jawab
Selasa 08-09-2026,12:12 WIB
Dindik Lamongan Gas Implementasi Permendikdasmen 7/2025, Masa Jabatan Kepsek Mentok 8 Tahun
Selasa 08-09-2026,15:11 WIB
Manajemen SKH Memorandum Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Sinergi Informasi Hukum
Terkini
Rabu 09-09-2026,10:57 WIB
Polsek Buduran Mitigasi Anggota, Cegah Judi Online dan Pinjol
Rabu 09-09-2026,10:50 WIB
BPN Jatim Kawal Penyelamatan Aset Pemkot Surabaya Rp124 Miliar
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Rabu 09-09-2026,10:25 WIB
Perluas Literasi Digital, Polres Bangkalan Gelar Pelatihan AI di SMKN 2 dan SMAN 3
Rabu 09-09-2026,09:58 WIB