Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo, Senin (7/8), mengungkap kasus tipu gelap dua unit mobil sewa dan penjaminan satu buku BPKB mobil. Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan empat orang tersangka dan satu DPO. Bermula laporan dari masyarakat, RH (35), warga Jati, Sidoarjo sebagai korban penipuan yang dilakukan HP (37) asal Urangagung, Sidoarjo. Korban merupakan pemilik rental mobil di wilayah Sidoarjo. “Pada 10 Juli 2023 lalu, HP menyewa mobil Daihatsu Luxio ke rental milik RH dengan perjanjian sewa selama tujuh hari nilai uang yang diberikan Rp 1.000.000. Karena HP terdesak kebutuhan, ia menyuruh pelaku lainnya LTW untuk mencarikan orang penerima gadai mobil tersebut senilai Rp 25.000.000,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Esoknya LTW menemui kedua pelaku lainnya, yakni FA alias H dan S. Selanjutnya dipertemukan dengan M (DPO) yang sanggup menerima gadai mobil tersebut dari HP senilai Rp 25.000.000 dengan potongan di awal 10 persen. Sehingga yang diterima uangnya adalah Rp 22.500.000 Setelah kendaraan tersebut berhasil dijaminkan atau digadaikan, HP memberikan uang kepada LTW Rp 600.000. Sedangkan untuk FA Alias H.dan S masing – masing menerima dari Hp senilai Rp 125.000, dan juga masing-masing Rp 500.000 dari M (DPO). Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, dari hasil pemeriksaan selain perkara tersebut terdapat dua laporan Polisi yang juga melaporkan HP terkait perkara penipuan atau penggelapan. Yakni pada 28 September 2022, HP meminjam BPKB mobil dari seseorang kemudian dijaminkannya pada perusahaan leasing namun angsurannya tidak dibayar oleh yang bersangkutan. Kejadian berikutnya pada 21 Juni 2023 dengan objek Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max. Saat itu pelaku HP menyewa mobil pick up selama satu bulan, namun ternyata sampai saat ini kendaraan tidak dikembalikan dan diduga kendaraan telah dialihkan kepada pihak lain. Atas kasus ini, HP dikenakan ancaman hukuman penjara empat tahun Pasal 378 KUHP. Kemudian tiga tersangka lainnya yakni LTW, FA alias H dan S dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman penjara empat tahun.(jok/gus)
Polresta Sidoarjo Bongkar Tipu Gelap Mobil Rental
Senin 07-08-2023,16:49 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :