Surabaya, memorandum.co.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan M Samanhudi Anwar dalam sidang tatap muka. Samanhudi sengaja dihadirkan oleh hakim saat pembacaan putusan sela di ruang sidang Cakra. Sidang putusan sela ini digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Samanhudi yang memasuki ruangan langsung melepas rompi tahanannya dan langsung mengikuti pembacaan putusan sela yang disampaikan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menjelaskan pihaknya telah mendengar pembacaan nota keberatan dan jawaban dari jaksa dan penasihat hukum Samanhudi. Menurutnya, seluruh eksepsi yang disampaikan menjadi pertimbangan baginya untuk menjatuhkan putusan sela kali ini. Dalam putusan sela itu, hakim menolak eksepsi dari terdakwa melalui tim pengacaranya. Lalu, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan. "Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak diterima," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (3/8/2023). "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama M Samanhudi, menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," imbuh hakim. Mendengar hal ini, Samanhudi hanya terdiam saja. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi lainnya. Kehadiran Samanhudi ini merupakan pertama kalinya di sidang, sebab selama ini ia hanya mengikuti sidang melalui daring. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Irfana Jawahirul menghormati keputusan hakim atas ditolaknya eksepsi Samanhudi. Karena ada SK MA yang trlah dimandatkan ke PN Surabaya. "Walaupun terlambat kami terima SK MA itu. Kami juga sempat bertanya-tanya dimana sebenarnya sidang ini dilakukan. Dan kami tidak menemukan jawaban pada waktu itu," ungkapnya. Jadi dengan adanya SK MA tersebut, dan Majelis Hakim juga menyampaikan tidak berhak mengomentari terhadap SK MA itu. "Hakim Surabaya tinggal menjalankan SK tersebut," imbuhnya. Dalam hal ini, PH terdakwa sedikit kecewa. Ia pun menyayangkan karena tidak diberitahukan dari awal. Kalau lihat sidang sebelumnya, untuk mendapatkan SK MA tersebut ia harus meminta dalam ruang sidang. "Padahal itu hak sebenarnya. Apakah terdakwa harus disidang di Blitar ataupun di Surabaya. Karena menyangkut hak asasi manusia," pungkasnya. (rid/ono)
Hakim Tolak Eksepsi Samanhudi
Kamis 03-08-2023,18:47 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,14:56 WIB
Perayaan Tahun Baru di Ponorogo Digelar di Tiga Titik Strategis
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,13:11 WIB
Antara Bisnis dan Prestasi: Membaca Arah Persebaya
Terkini
Rabu 24-12-2025,06:00 WIB
Lepas Ratusan Anggota Pramuka, Walikota Malang Inginkan Keamanan dan Kesiagaan Bencana
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB