Surabaya, memorandum.co.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan M Samanhudi Anwar dalam sidang tatap muka. Samanhudi sengaja dihadirkan oleh hakim saat pembacaan putusan sela di ruang sidang Cakra. Sidang putusan sela ini digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Samanhudi yang memasuki ruangan langsung melepas rompi tahanannya dan langsung mengikuti pembacaan putusan sela yang disampaikan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menjelaskan pihaknya telah mendengar pembacaan nota keberatan dan jawaban dari jaksa dan penasihat hukum Samanhudi. Menurutnya, seluruh eksepsi yang disampaikan menjadi pertimbangan baginya untuk menjatuhkan putusan sela kali ini. Dalam putusan sela itu, hakim menolak eksepsi dari terdakwa melalui tim pengacaranya. Lalu, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan. "Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak diterima," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (3/8/2023). "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama M Samanhudi, menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," imbuh hakim. Mendengar hal ini, Samanhudi hanya terdiam saja. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi lainnya. Kehadiran Samanhudi ini merupakan pertama kalinya di sidang, sebab selama ini ia hanya mengikuti sidang melalui daring. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Irfana Jawahirul menghormati keputusan hakim atas ditolaknya eksepsi Samanhudi. Karena ada SK MA yang trlah dimandatkan ke PN Surabaya. "Walaupun terlambat kami terima SK MA itu. Kami juga sempat bertanya-tanya dimana sebenarnya sidang ini dilakukan. Dan kami tidak menemukan jawaban pada waktu itu," ungkapnya. Jadi dengan adanya SK MA tersebut, dan Majelis Hakim juga menyampaikan tidak berhak mengomentari terhadap SK MA itu. "Hakim Surabaya tinggal menjalankan SK tersebut," imbuhnya. Dalam hal ini, PH terdakwa sedikit kecewa. Ia pun menyayangkan karena tidak diberitahukan dari awal. Kalau lihat sidang sebelumnya, untuk mendapatkan SK MA tersebut ia harus meminta dalam ruang sidang. "Padahal itu hak sebenarnya. Apakah terdakwa harus disidang di Blitar ataupun di Surabaya. Karena menyangkut hak asasi manusia," pungkasnya. (rid/ono)
Hakim Tolak Eksepsi Samanhudi
Kamis 03-08-2023,18:47 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,07:36 WIB
Ke Rumah Duka Korban Tercebur Proyek Gorong-Gorong Margorejo, Eri Cahyadi Janji Sanksi Tegas Kontraktor
Minggu 14-06-2026,11:06 WIB
Bhabinkamtibmas Jogorogo Pantau Budidaya Sawi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga di Ngawi
Minggu 14-06-2026,09:44 WIB
Proyek Gorong-Gorong Margorejo Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Desak Sanksi Pidana dan Blacklist Kontraktor
Minggu 14-06-2026,08:37 WIB
Praktik Jual Beli LKS SD di Lamongan Menggurita Puluhan Tahun, Dinas Pendidikan Ngaku Tak Tahu
Minggu 14-06-2026,09:49 WIB
Tragedi Pemotor Tercebur di Proyek Margorejo, Ketua DPRD Surabaya Minta Proyek Drainase Bermasalah Dihentikan
Terkini
Minggu 14-06-2026,21:06 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Pemalsu SK ASN Gresik Sebut Ada Dugaan Keterlibatan 2 ASN Aktif
Minggu 14-06-2026,20:56 WIB
1.095 Petugas Sensus Ekonomi Gresik Mulai Pendataan, Kualitas Data Jadi Priori
Minggu 14-06-2026,20:49 WIB
OJK Perkuat Ekosistem Susu Perah Jatim, Ribuan Peternak Bakal Nikmati Digitalisasi dan Akses Pembiayaan
Minggu 14-06-2026,19:19 WIB
Pemerintah Pusat Turun Tangan, Said Iqbal Kawal Penyelesaian Nasib 2.500 Pekerja PT Pakerin
Minggu 14-06-2026,19:14 WIB