Surabaya, memorandum.co.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan M Samanhudi Anwar dalam sidang tatap muka. Samanhudi sengaja dihadirkan oleh hakim saat pembacaan putusan sela di ruang sidang Cakra. Sidang putusan sela ini digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Samanhudi yang memasuki ruangan langsung melepas rompi tahanannya dan langsung mengikuti pembacaan putusan sela yang disampaikan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menjelaskan pihaknya telah mendengar pembacaan nota keberatan dan jawaban dari jaksa dan penasihat hukum Samanhudi. Menurutnya, seluruh eksepsi yang disampaikan menjadi pertimbangan baginya untuk menjatuhkan putusan sela kali ini. Dalam putusan sela itu, hakim menolak eksepsi dari terdakwa melalui tim pengacaranya. Lalu, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan. "Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak diterima," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (3/8/2023). "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama M Samanhudi, menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," imbuh hakim. Mendengar hal ini, Samanhudi hanya terdiam saja. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi lainnya. Kehadiran Samanhudi ini merupakan pertama kalinya di sidang, sebab selama ini ia hanya mengikuti sidang melalui daring. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Irfana Jawahirul menghormati keputusan hakim atas ditolaknya eksepsi Samanhudi. Karena ada SK MA yang trlah dimandatkan ke PN Surabaya. "Walaupun terlambat kami terima SK MA itu. Kami juga sempat bertanya-tanya dimana sebenarnya sidang ini dilakukan. Dan kami tidak menemukan jawaban pada waktu itu," ungkapnya. Jadi dengan adanya SK MA tersebut, dan Majelis Hakim juga menyampaikan tidak berhak mengomentari terhadap SK MA itu. "Hakim Surabaya tinggal menjalankan SK tersebut," imbuhnya. Dalam hal ini, PH terdakwa sedikit kecewa. Ia pun menyayangkan karena tidak diberitahukan dari awal. Kalau lihat sidang sebelumnya, untuk mendapatkan SK MA tersebut ia harus meminta dalam ruang sidang. "Padahal itu hak sebenarnya. Apakah terdakwa harus disidang di Blitar ataupun di Surabaya. Karena menyangkut hak asasi manusia," pungkasnya. (rid/ono)
Hakim Tolak Eksepsi Samanhudi
Kamis 03-08-2023,18:47 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,06:32 WIB
Kejagung Mutasi 16 Pejabat Sekaligus, Ini Daftar Lengkap Pergeseran Jabatan
Kamis 24-09-2026,22:20 WIB
Faktur Pajak TBTS Seret Direktur PT TBNP, Negara Rugi Rp 996 Juta di Sidoarjo
Jumat 25-09-2026,07:11 WIB
CJU Terdampak PT Annisa, DPRD Jombang Desak Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hak Jemaah
Jumat 25-09-2026,11:49 WIB
Protes Halte Bus di Lamongan: Kades Meradang, Dishub Tawarkan Solusi Perbaikan
Jumat 25-09-2026,14:35 WIB
Kemenkes Ujicobakan Layanan RBKP di Tulungagung, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk
Terkini
Jumat 25-09-2026,22:02 WIB
Komisi XIII DPR Siap Panggil Ombudsman hingga Kalapas Cibinong
Jumat 25-09-2026,21:12 WIB
Bupati Gowa Disebut Peras Pengembang dan Indomaret Rp1,1 Miliar
Jumat 25-09-2026,21:12 WIB
Verifikasi PROPER, Teluk Lamong Perkuat Implementasi Green Port dengan Reduksi Sampah 71,86 Persen
Jumat 25-09-2026,21:02 WIB
DPRD Jatim Tagih Langkah Konkret Pemprov Atasi Kekeringan
Jumat 25-09-2026,20:52 WIB