Surabaya, memorandum.co.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan M Samanhudi Anwar dalam sidang tatap muka. Samanhudi sengaja dihadirkan oleh hakim saat pembacaan putusan sela di ruang sidang Cakra. Sidang putusan sela ini digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Samanhudi yang memasuki ruangan langsung melepas rompi tahanannya dan langsung mengikuti pembacaan putusan sela yang disampaikan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menjelaskan pihaknya telah mendengar pembacaan nota keberatan dan jawaban dari jaksa dan penasihat hukum Samanhudi. Menurutnya, seluruh eksepsi yang disampaikan menjadi pertimbangan baginya untuk menjatuhkan putusan sela kali ini. Dalam putusan sela itu, hakim menolak eksepsi dari terdakwa melalui tim pengacaranya. Lalu, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan. "Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak diterima," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (3/8/2023). "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama M Samanhudi, menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," imbuh hakim. Mendengar hal ini, Samanhudi hanya terdiam saja. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi lainnya. Kehadiran Samanhudi ini merupakan pertama kalinya di sidang, sebab selama ini ia hanya mengikuti sidang melalui daring. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Irfana Jawahirul menghormati keputusan hakim atas ditolaknya eksepsi Samanhudi. Karena ada SK MA yang trlah dimandatkan ke PN Surabaya. "Walaupun terlambat kami terima SK MA itu. Kami juga sempat bertanya-tanya dimana sebenarnya sidang ini dilakukan. Dan kami tidak menemukan jawaban pada waktu itu," ungkapnya. Jadi dengan adanya SK MA tersebut, dan Majelis Hakim juga menyampaikan tidak berhak mengomentari terhadap SK MA itu. "Hakim Surabaya tinggal menjalankan SK tersebut," imbuhnya. Dalam hal ini, PH terdakwa sedikit kecewa. Ia pun menyayangkan karena tidak diberitahukan dari awal. Kalau lihat sidang sebelumnya, untuk mendapatkan SK MA tersebut ia harus meminta dalam ruang sidang. "Padahal itu hak sebenarnya. Apakah terdakwa harus disidang di Blitar ataupun di Surabaya. Karena menyangkut hak asasi manusia," pungkasnya. (rid/ono)
Hakim Tolak Eksepsi Samanhudi
Kamis 03-08-2023,18:47 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,07:00 WIB
41 Dapur MBG di Situbondo Mangkrak, Satgas Ancam Copot Mitra yang Nakal
Kamis 21-05-2026,11:17 WIB
Belasan Murid TK Tumbang Akibat Menu MBG, Bupati Gus Fawait: Kami Evaluasi dan Mohon Maaf
Kamis 21-05-2026,08:46 WIB
Here We Go! Fabrizio Romano Bocorkan Jose Mourinho Kembali ke Real Madrid
Kamis 21-05-2026,14:43 WIB
Rela Batalkan Salat Demi Curi Motor, Pemuda Kenjeran Surabaya Dibekuk Polisi
Kamis 21-05-2026,16:18 WIB
Pengacara Sebut Tudingan Pengasuh Ponpes Situbondo Bawa Kabur Santriwati Hanya Cerita Bohong
Terkini
Kamis 21-05-2026,20:40 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (2): Menikah karena Tanggung Jawab
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,19:42 WIB
Operasional Embarkasi Haji Surabaya Berakhir, 44.002 Jemaah Dinyatakan Laik Terbang
Kamis 21-05-2026,19:19 WIB
Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni
Kamis 21-05-2026,19:11 WIB