Surabaya, memorandum.co.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jatim Saiful Rachman ditahan di Rutan Kejati Jatim. Ia diduga terjerat kasus korupsi bersama Eny Rosidhah, Kepala SMK Baiturrohman Jombang. Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, hal itu bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap perhitungan dari BPKP Jatim berdasarkan hasil audit tersebut, disebutkan bila DAK 2018 senilai Rp 16,2 M tak direalisasikan seluruhnya. "Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, untuk potensi kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar," kata Windhu, Rabu (2/8/2023). "Dalam pembangunannya ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Jadi dari anggaran Rp 16,2 miliar, potensi kerugiannya Rp 8,7 miliar, itu DAK 2018," imbuhnya. Windhu memastikan, dana tersebut diperuntukkan pembangunan sekolah SMK. Lalu, digunakan untuk pengadaan mebeler. "Anggaran Rp 16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah. Setelah dilakukan audit ternyata ada potensi kerugian Rp 8,2 miliar," ujarnya Dalam tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan 2 tersangka ini, lanjut Windhu, kejaksaan sebatas menerima penyerahan dari penyidik Polda Jatim. Kemudian, diserahkan ke Kejari Surabaya untuk segera disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan hingga P21. "Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan," tuturnya. (rid/ono)
Mantan Kadindik Jatim Diduga Terjerat Korupsi DAK 2018
Rabu 02-08-2023,20:33 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 23-12-2024,15:20 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor
Terkini
Senin 23-12-2024,21:12 WIB
Lurah Manyar Sabrangan Turun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Manyar Kertoadi
Senin 23-12-2024,21:06 WIB
Rugikan Koperasi Karyawan RS Adi Husada Rp 4,153 M, PH Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Senin 23-12-2024,20:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Pasar Karah Baru, Ubah Stigma Kesan Kumuh Jadi Bersih dan Modern
Senin 23-12-2024,20:48 WIB
Begal Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Diadili, Istri: Biaya Pengobatan Ditanggung Keluarga Terdakwa
Senin 23-12-2024,20:36 WIB