Jember, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Jember memusnahkan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres dengan disaksikan jajaran Forkopimda. Barang bukti ini diamankan dari tangan tersangka AA (43), warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari pada April 2023 yang lalu. Pengakuan tersangka AA mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sumatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali. Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu dalam keterangan persnya menyatakan, narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar propinsi. “Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan,” ujar Wakapolres Jember. Dari aksinya itu pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya. Wakapolres Jember juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja. “Dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu,” terang Wakapolres Jember. Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Miliar Rupiah,” pungkas Wakapolres. Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamroni, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini. "Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini," ujar Zamroni. Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah. Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. "Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua," pungkas Zamroni.(edy/ziz)
Polres Jember Bakar Barang Bukti Ganja 10 Kilogram Bersama Forkopimda
Rabu 02-08-2023,13:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,20:49 WIB
Bank Jatim Segera Luncurkan JConnect Versi Terbaru, Dorong Konektivitas Digital Tanpa Batas
Sabtu 18-04-2026,17:57 WIB
Sekolah Rakyat Bekasi Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo, Pencak Silat, dan Seni Tari
Sabtu 18-04-2026,18:33 WIB
Babinsa Tumpeng Dampingi Posyandu Merpati Lumajang, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Sabtu 18-04-2026,19:24 WIB
Christo Victor Nixon Toar Resmi Jabat Kalapas Kelas I Malang, Tegaskan Lanjutkan Program Strategis
Sabtu 18-04-2026,19:42 WIB
PT POMI Perkuat Konservasi Hutan dan Ketahanan Air di Desa Selobanteng Situbondo
Terkini
Minggu 19-04-2026,17:35 WIB
Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Kegiatan Car Free Day di Alun Alun
Minggu 19-04-2026,17:29 WIB
Francisco Rivera Terpukul Usai Persebaya Surabaya Tunduk Lawan Madura United di Kandang
Minggu 19-04-2026,17:21 WIB
Menteri Pertanian Ajak Mahasiswa Cek Stok Beras di Gudang Bulog Surabaya
Minggu 19-04-2026,17:12 WIB
Dua Maling Gasak Motor di Felix Guest House Kendangsari Surabaya Terekam CCTV
Minggu 19-04-2026,17:01 WIB