Jember, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Jember memusnahkan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres dengan disaksikan jajaran Forkopimda. Barang bukti ini diamankan dari tangan tersangka AA (43), warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari pada April 2023 yang lalu. Pengakuan tersangka AA mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sumatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali. Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu dalam keterangan persnya menyatakan, narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar propinsi. “Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan,” ujar Wakapolres Jember. Dari aksinya itu pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya. Wakapolres Jember juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja. “Dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu,” terang Wakapolres Jember. Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Miliar Rupiah,” pungkas Wakapolres. Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamroni, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini. "Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini," ujar Zamroni. Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah. Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. "Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua," pungkas Zamroni.(edy/ziz)
Polres Jember Bakar Barang Bukti Ganja 10 Kilogram Bersama Forkopimda
Rabu 02-08-2023,13:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,21:38 WIB
Terima Aliran Dana PKBM Rp 606 Juta, Pria Asal Bangil Ditahan Kejari Pasuruan
Selasa 19-05-2026,11:41 WIB
Naik Bus ke Jakarta, Ratusan Guru Swasta Tulungagung Perjuangkan Kesetaraan Nasib
Senin 18-05-2026,18:45 WIB
Warga Dupak Masigit Surabaya Ceburkan Diri ke Sumur, Diduga Stres karena Pisah Ranjang
Senin 18-05-2026,18:20 WIB
Polisi Selidiki Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Menganti Gresik
Senin 18-05-2026,21:44 WIB
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif di Polda Jatim
Terkini
Selasa 19-05-2026,17:36 WIB
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Dijual Lewat Facebook
Selasa 19-05-2026,17:31 WIB
Dugaan Tipikor Pokir Rp 242 Miliar di Magetan, Kejari Belum Periksa Bupati dan Sekda
Selasa 19-05-2026,17:25 WIB
Yusril Soroti Dugaan Penyanderaan WNI di Gaza, Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik
Selasa 19-05-2026,17:19 WIB
KDKMP Lamongan Diserbu Warga, Elpiji dan Sembako Jadi Barang Terlaris
Selasa 19-05-2026,17:12 WIB