Jember, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Jember memusnahkan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres dengan disaksikan jajaran Forkopimda. Barang bukti ini diamankan dari tangan tersangka AA (43), warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari pada April 2023 yang lalu. Pengakuan tersangka AA mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sumatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali. Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu dalam keterangan persnya menyatakan, narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar propinsi. “Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan,” ujar Wakapolres Jember. Dari aksinya itu pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya. Wakapolres Jember juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja. “Dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu,” terang Wakapolres Jember. Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Miliar Rupiah,” pungkas Wakapolres. Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamroni, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini. "Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini," ujar Zamroni. Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah. Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. "Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua," pungkas Zamroni.(edy/ziz)
Polres Jember Bakar Barang Bukti Ganja 10 Kilogram Bersama Forkopimda
Rabu 02-08-2023,13:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,08:58 WIB
Pesona DJ Nona Shania, Musisi Dek Lintas Genre Asal Surabaya yang Guncang Panggung Nasional
Kamis 11-06-2026,06:57 WIB
Orbitkan Talenta Lokal, Liga Persik Kediri 2026 Resmi Bergulir
Kamis 11-06-2026,07:57 WIB
Perkuat Kamtibmas, Polsek Simokerto Sosialisasikan Call Center Polri 110 di ITC Mall
Kamis 11-06-2026,06:21 WIB
Polsek Gayam Gandeng Karang Taruna Mojodelik Gencarkan Edukasi Anti-Judi Online
Kamis 11-06-2026,06:01 WIB
Awali Pembangunan Jembatan Perintis di Empat Titik, Kodim 0826/Pamekasan Gelar Doa Bersama
Terkini
Kamis 11-06-2026,20:18 WIB
Polres Gresik Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026
Kamis 11-06-2026,20:12 WIB
Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polres Kediri Gelar Nobar Timnas Indonesia
Kamis 11-06-2026,20:09 WIB
Rahasia yang Tersimpan Setelah Sebelas Tahun (4) Kenyataan yang Tidak Pernah Dipilih
Kamis 11-06-2026,20:02 WIB
2.758 Jemaah Haji Lamongan Pulang Selamat, Dua Wafat di Tanah Suci
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB