Jember, memorandum.co.id-Sehari setelah digeruduk oleh sekelompok warga asal Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember, menuntut untuk melepaskan atas penahanan B.Rib yang diklaim telah melakukan penganiayaan. Dengan membawa puluhan poster yang bertuliskan rasa kekecewaan terhadap kinerja dari Kejaksaan dan pengeras suara. Mereka berorasi secara bergantian. Mereka meminta Kejaksaan Jember melepaskan tersangka penganiyaan ibu-ibu berinisial RIB, yang diklaim warga sudah berdamai namun kasusnya masih dilanjut Kejari Jember. "Pada hari baru di lakukan mediasi terhadap kedua belah pihak antara keluarga R selaku tersangka dan selalu Korban Bu Iis yang disaksikan oleh Kepala desa Suparto, yang didampingi oleh Budi selaku penasehat hukum serta tim penyidik, " kata Plh Kajari Jember Cahyadi. Selasa (1/8/2023). Syukur Alhamdulillah media berjalan lancar dan ditemukan kesepakatan dan sepaham yang saling memaafkan, yang telah dituangkan dalam berita acara, yang disaksikan oleh para pihak dan unsur pihak terkait. Perkara yang menimpa tersangka dan telah menjalani pelimpahan tahap 2 P21 pada hari Kamis 27 Juli kemarin lusa disangka pasal 351 penganiayaan ringan dengan ancaman pidananya maksimal 2 tahun. "Bahwa pada tanggal 27 Juli 2023, telah dilakukan pelimpahan tahap 2 (P21 lengkap), dalam perkara tersebut, saat penyerahan tsk dan barang bukti tim JPU telah menanyakan untuk perdamaian (apakah sudah memiliki surat perdamaian) antara kedua belah pihak, sehingga dari kegiatan tersebut masih belum memiliki/menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang dimaksud, " beber Cahyadi yang juga sebagai Kasi BB Kejari Jember. Sehingga sesuai prosedural tim JPU telah melakukan penahanan tsk, namun 5 hari kemudian pada hari Senin 31 Juli, keluarga dan penasehat hukum nya secara beramai-ramai mengantarkan surat perdamaian tersebut. "Tim kuasa hukum bersama keluarga secara beramai-ramai ke Kejaksaan Negeri Jember pada hari Senin 31 Juli menyerahkan surat perdamaian yang dibuat tertanggal 29 Juli yakni setelah dilakukan pelimpahan dan pemahanan tersangka," jlentreh Cahyadi. Karena unsur pokok pelaksanaan Restorative Justice (RJ) adanya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan RJ terhadap tersangka. Sementara Kuasa hukum tersangka Budi mengaku pada tanggal 27 Juli saat pelimpahan tahap 2 kami belum memiliki surat perdamaian antara kedua belah pihak, pada tanggal 29 Juli baru mendapatkan surat yang dimaksud. "Terkait penyerahan surat perdamaian antara kedua belah pihak yang diantar bareng-bareng oleh kami bersama keluarga dan masyarakat Kedawung menuntut untuk dibebaskan, karena sebelumnya dalam proses tidak ada penahanan, " ungkap Budi. Menurut Budi, perkara yang menimpa klien nya berawal dari perselisihan beda pilihan kepala desa Sebelumnya, "klien kami mendatangi korban di rumah nya dan terjadi cekcok dan perkelahian antar keduanya, tapi sekarang sudah saling memaafkan. " pungkasnya. (edy/ono)
Serahkan Surat Perdamaian, JPU Kejari Jember Gelar Sidang RJ
Selasa 01-08-2023,17:37 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:01 WIB
Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Rabu 15-04-2026,18:24 WIB
Bupati Jember Genjot Program RTLH, 2026 Targetkan 1.000 Rumah Layak Huni
Rabu 15-04-2026,22:12 WIB
Mobilisasi Trafo, Tol Sumo Segmen Waru–Sepanjang Dialihkan Dini Hari
Rabu 15-04-2026,17:49 WIB
Siap Tempur! Tim Thomas-Uber Indonesia Terbang ke Denmark Buru Gelar Juara
Terkini
Kamis 16-04-2026,13:33 WIB
Kepala IGD yang Menjadi Dokter Idola Netizen, Inilah Profil Inspiratif Gia Pratama
Kamis 16-04-2026,13:29 WIB
Cegah Curanmor dan Tawuran Remaja, Polsek Wiyung Jemput Bola Sambangi Warga di Warkop Dukuh Gemol
Kamis 16-04-2026,13:14 WIB
Polda Jatim Beberkan Praktik Licik Pelaku Penyelundupan Komodo dari NTT ke Tailan, Simpan di Pipa Paralon
Kamis 16-04-2026,13:09 WIB