Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya melakukan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice, pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi. Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, SH.,SIK.,MH mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara pencurian handphone yang dilakukan Desy KA, (28) dan Suaminya Arif B, (26) terhadap korban Rifa'i Bahtiar. "Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," ujar Kompol Gandi Darma Yudanto, kepada wartawan, Senin (31/07/2023). Untuk menerapkan restorative justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa. Lainnya, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. "Dari mediasi Restoratif Justice yang dilakukan anggota Polsek Wiyung Surabaya, kita dapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan beberapa kesepakatan," katanya Seperti terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf dan sepakat diselesaikan secara musyawarah, kemudian terlapor tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi. (gus)
Kasus Pasutri Curi HP Dihentikan Melalui Restorative Justice
Senin 31-07-2023,16:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Rabu 05-08-2026,07:29 WIB
Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Tuntaskan Polemik KPRI Sejahtera
Rabu 05-08-2026,06:50 WIB
Kapolres Kediri Kota Kunjungi Ketua Umum MUI Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Rabu 05-08-2026,07:18 WIB
Marak OTT, KPK dan Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah se Jatim-Bali di Grahadi
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:23 WIB
Wakapolri Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi Diri demi Inovasi untuk Masyarakat
Rabu 05-08-2026,23:20 WIB
KPK dan Kemendagri Mulai Pembekalan Antikorupsi di 10 Wilayah untuk Kepala Daerah
Rabu 05-08-2026,22:12 WIB
Harumkan Situbondo di Piala Dunia Woodball 2026, Peraih Medali Emas Eka Candra Diganjar Bonus Rp15 Juta
Rabu 05-08-2026,21:54 WIB