Pura-pura Belanja Malah Berakhir di Penjara

Minggu 30-07-2023,17:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, memorandum.co.id - DP (50), warga asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dibekuk petugas Polsek Klojen di salah satu toko di Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (29/07/23). Pria tersebut ditangkap atas dugaan pencurian yang dilakukan beberapa waktu lalu. Penangkapan berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan di kamera CCTV di toko tersebut. "Sebelumnya, terjadi pencurian di toko bahan makanan Dewa Dewi di Jl. Kopral Usman Kecamatan Klojen. Saat itu, korban kehilangan uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta," terang Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (30/07/23). Kapolsek menceritakan, setelah terjadi aksi pencurian, pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek Klojen. Kemudian, pihak kepolisian segera mendalami rekaman CCTV toko. "Dari rekaman CCTV itu, bisa diketahui ciri-ciri pelaku. Modus yang dilakukan adalah, dengan cara pura-pura berbelanja," lanjutnya. Saat di hari penangkapan itu, korban melaporkan jika terduga pelaku sedang berada di toko. Kemudian, Unit Reskrim segera menuju lokasi. Dan berdasarkan ciri ciri yang diperoleh, akhirnya terduga pelaku ditangkap. "Kami mendapat informasi, ada seorang dengan ciri-ciri mirip pelaku. Kami segera mendatangi lokasi dan segera mengamankannya," pungkasnya. Setelah diperiksa, ternyata benar dirinya pelaku yang beraksi mencuri di toko tersebut. Kemudian tersangka, dibawa ke Polsek Klojen untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (edr/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait