Janji Masukan ASN, Embat Rp 165 Juta, Ali Yusuf Warga Tanggul Jadi Tersangka

Jumat 28-07-2023,18:31 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Jember, memorandum.co.id-Satreskrim Polres Jember menetapkan Ali Yusuf sebagai tersangka. Karena diduga kuat melakukan penipuan dengan mengiming imingi anak korban lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pria asal Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember tersebut sekarang sedang menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, Jumat (28/7/2023). Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, modus pelaku melakukan penipuan kepada korban bernama M. Shodiq warga Kecamatan Wuluhan. "Dan kasus ini sudah naik dalam penyidikan. Jadi sudah naik sidik, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan (tersangka)," ujarnya Jum'at (28/7/2023). Menurutnya, pelaku mengaku pada korban bisa memasukkan menjadi PNS dengan syarat, harus membayar uang pelicinnya dahulu. Namun karena bujuk rayu tersangka. Kata Dika, korban pun membayar uang kepada pelaku sebesar Rp 165 juta pada tahun 2013 hingga 2014. Tetapi hingga sekarang anak korban tidak kunjung juga masuk PNS. "Ketika uang tersebut dibayar oleh korban. Ternyata anaknya (korban) belum juga diterima menjadi PNS," katanya. Sementara pelapor kasus ini masih satu. Kata Dika, ada kemungkinan jumlah korban kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka ini akan bertambah. "Kami juga masih melakukan pendalaman. Kami juga mengalami kendala, karena ada saksi yang ada di luar wilayah Kabupaten Jember. Bahkan tadi ada saksi yang tidak memenuhi panggilan, sehingga kami harus jemput bola ke TKP," tambahnya. Dika mengatakan dalan kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Sementara Korban bernam M. Shodiq melalui kuasa Hukumnya Arip Ripaldi mengungkapkan, laporan ini bermula, kliennya dijanjikan oleh terlapor kalau anaknya bisa menjadi PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jember, asalkan membayar dulu. "Dengan catatan harus membayar Administrasi sebesar Rp.100,000,000,- per Orang. Setelah di janjikan oleh terlapor, pelapor tergiur hingga akhirnya kedua anaknya di ikutkan," Arip mengungkapkan kliennya melakukan transaksi pembayaran kepada terlapor secara bertahap. Katanya, korban membayar pada 9 September 2013 senilai Rp. 50.000.000 degan bukti Kwitansi. Kemudian, kata dia, pada 09 Oktober 2013 kliennya membayar sebesar Rp. 20.000.000 kepada pelaku . Lalu 3 Desember 2013 korban membayar lagi sebesar Rp 50.000.000. "Lalu juga ada kwitansi pembayaran pada tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp. 20.000.000. Itu berarti uang yang sudah di setorkan kepada H. Ali sebesar Rp. 165.000.000 sebagaimana tertera dalam kwitansi," katanya. "Namun untuk pembayaran tanpa kwitansi kepada terlapor sebesar Rp. 25.000. 000," imbuhnya. Sementara Koswara Panduwinata, penasehat hukum Ali Yusuf Kepada sejumlah wartawan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena dia baru mendampingi klien-nya di Polres Jember. "Kami mendampingi klien kami ke Mapolres, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus 378 (Penipuan), cuma kami tidak tau, kasus yang mana, karena ini panggilan pertama,” katanya sebelum masuk ke Polres Jember. (edy/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait