Bangkalan, memorandum.co.id - Tidak ada istilah terlambat di mata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi untuk memburu buronan yang selama ini sudah dalam targetnya.
Penegasan ini diungkapkan Rama di berbagai kesempatan, bahwa semua pelaku tindak kriminaitas buruan Polres Bangkalan yang masih bertatus DPO selama belum dihapus, akan terus diincar dan dikejar hingga tertangkap.
”Tidak peduli siapapun. Juga apapun jenis kejahatan yang dilakukan. Kalau masih masuk DPO, selama belum dihapus, harus tetap dicari dan dikejar. Sampai tertangkap,” tegas Rama.
Seperti penangkapan Edi Susanto (35), spesialis curanmor asal Bancaran, Bangkalan, dan Mat Bakri (59), spesialis pencurian sapi asal Sendang Dajah, Labang, Bangkalan, menurut Rama, adalah contoh kongkrit dari keberhasilan anggota Satreskrim Polres Bangkalan dalam memburu target DPO.
Tersangka Edi Susanto masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Juli 2018. Saat itu, tersangka bersama dua rekannya mencuri motor di depan Alfamart, Kelurahan Bancaran.
Dua rekan Edi dibekuk aparat. Bahkan kasus keduanya sudah divonis hakim. Tetapi Edi berhasil kabur ke Jakarta.”Tetapi setelah 17 bulan buron atau DPO, ya akhirnya tertangkap menjelang akhir Desember 2019 saat ini,” papar Rama.
Hal sama juga kepada Mat Bakri. Dia berstatus DPO sejak 8 Agustus 2018, setelah terlibat aksi pencurian ternak sapi di Kecamatan Burneh bersama tiga rekannya. Dalam kasus ini, dua rekan Mat Bakri berhasil dibekuk dan juga sudah divonis.
Tetapi waktu itu, Mat Bakri bersama pelaku lain kabur dan ditetapkan DPO.
Tetapi setelah 16 bulan buron ke beberapa tempat di Surabaya, Mat Bakri juga berhasil diciduk Desember 2019. Keduanya terpaksa ditindak tegas karena mencoba kabur dan melawan petugas ketika disergap.
“Tidak ada istilah terlambat atau kedaluwarsa. Selama status DPO-nya belum dihapus, harus tetap dilacak dan tangkap mereka. Sebab dalam pelariannya, bukan tidak mungkin mereka akan melakukan aksi kejahatan lagi,” tegas Rama. (ras/fer)