Pasuruan, memorandum.co.id- Berawal dari sebuah perkenalan di media sosial akun facebook, seorang perempuan asal Kecamatan Pandaan menjadi korban perampasan motor. Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus unit reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan, Senin (24/7). Pelaku berinisial DSA (35), dan BS (25), warga Desa Wedoro Kecamatan Pandaan. Keduanya berhasil diamankan di rumahnya. Lalu, MFQ (22), warga Desa Wonosari Kecamatan Gempol juga turut berhasil diringkus. Korban sendiri merupakan warga Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan, Nurul Immamah (35). Ia dikenal oleh salah satu pelaku, yakni, DSA (35). Dan setelah berkenalan di facebook mereka lalu bertukar nomor untuk kelanjutan berkomunikasi. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan, antara korban dan pelaku setelah berkomunikasi melalui whatsapp janjian ketemuan, Senin (17/7) dan disepakati untuk ketemu di jembatan Desa Kepulungan Kecamatan Gempol. Setelah mereka bertemu selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Wonosari Kecamatan Gempol. Saat berjalan ke Desa Wonosari tersebut di sebuah kebun tebu pelaku ternyata sudah ditunggu oleh kedua temannya, yakni BS (25) dan MFQ (22). "Pelaku DSA (35), dan korban ternyata sudah ditunggu oleh pelaku lain yakni, MFQ (22), dan BS (25). Keduanya lalu mengancam korban dengan sebilah sajam jenis golok meminta barang-barangnya," jelas AKP Farouk Ashadi Haiti. Kamis (27/7). Setelah mendapatkan barang korban termasuk motornya, mereka lantas meninggalkan korban seorang diri di area kebun tebu di Desa Wonosari. Nurul Immamah (35), yang telah menjadi korban perampasan akhirnya ditolong oleh warga setempat, dan diantar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gempol. Pihak kepolisian dari Polsek Gempol yang mendapatkan laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Unit reskrim polsek menemukan beberapa alat bukti hasil kejahatan. DI Dintaranya sebuah motor honda vario nopol N 4218 TEB serta sebuah handphone milik korban yang sudah berpindah tangan. Sementara pelaku DSA (35), berhasil diamankan petugas di Dusun Kuwung Desa Karangrejo Kecamatan Gempol. Ia ditangkap bersamaan dengan kedua orang temannya yakni, BS (35) dan MFQ (22). "Ketika dilakukan interogasi awal, mereka mengakui semua perbuatannya, dan barang hasil kejahatannya berupa motor vario dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualannya tersebut oleh mereka dipakai untuk makan," lanjut Kasat Reskrim Polres Pasuruan. Oleh polisi, ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (kd/mh/ono)
Kenalan di FB, Perempuan Pandaan Jadi Korban Perampasan
Kamis 27-07-2023,21:16 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,11:17 WIB
Belasan Murid TK Tumbang Akibat Menu MBG, Bupati Gus Fawait: Kami Evaluasi dan Mohon Maaf
Kamis 21-05-2026,16:18 WIB
Pengacara Sebut Tudingan Pengasuh Ponpes Situbondo Bawa Kabur Santriwati Hanya Cerita Bohong
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,08:46 WIB
Here We Go! Fabrizio Romano Bocorkan Jose Mourinho Kembali ke Real Madrid
Kamis 21-05-2026,14:43 WIB
Rela Batalkan Salat Demi Curi Motor, Pemuda Kenjeran Surabaya Dibekuk Polisi
Terkini
Jumat 22-05-2026,07:52 WIB
Kronologi Perampokan Sadis di Pasar Wonokromo, Pelaku Gagal Kuras Emas
Jumat 22-05-2026,07:39 WIB
Imigrasi Surabaya Bongkar Modus Baru Haji Ilegal, Terbang Kelas Bisnis dan Incar Autogate
Jumat 22-05-2026,07:31 WIB
Surabaya Terbanyak! Ini Daftar 44 Aset Bermasalah Pemprov Jatim yang Ditertibkan Satpol PP
Jumat 22-05-2026,07:01 WIB
Pererat Kolaborasi, Bapas dan Polres Kediri Kota Komitmen Maksimalkan Pembinaan Masyarakat
Kamis 21-05-2026,20:40 WIB