Magetan, memorandum.co.id-Kepolisian Resor Magetan membekuk Alvian Perdana Kusuma, warga Kecamatan Ngariboyo, yang nekat menyaru sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan. Laki - laki 27 tahun tersebut berhasil memperdaya sejumlah korban untuk membayar uang sebesar Rp 5 juta perorang dengan iming - iming direkrut sebagai pegawai Bawaslu Magetan dengan gaji Rp 3,2 juta perbulan. Karena tidak kunjung dapat panggilan sejak Januari lalu, sejumlah korban mencari informasi ke Bawaslu Magetan dan kenyataan pahitnya ternyata tidak pernah ada seleksi pegawai di kantor pengawas Pemilu tersebut. " Karena pelapor tidak juga bekerja sebagai staf administrasi di Kantor Bawaslu Magetan dan diketahui bahwa pada Bulan Januari 2023 Kantor Bawaslu Magetan tidak pernah membuka lowongan pekerjaan, " kata Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/7). Sadar telah menjadi korban kejahatan, akhirnya 4 orang korban melaporkan perbuatan Alvian Perdana Kusuma ke Mapolres Magetan. Meskipun sempat melarikan diri ke wilayah Lumajang, Polisi berhasil membekuk tersangka. " Pelaku melarikan diri ke beberapa tempat terakhir dia lari ke Lumajang, Alhamdulillah berhasil ditangkap oleh tim kami gabungan dari Resmob dan penyidik akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Lumajang, " ungkap Rudy Hidajanto. Dari hasil penyelidikan Polisi, Tersangka Alvian Perdana Kusuma merupakan mantan anggota Panitia pengawas (Panwas) Kecamatan Panekan. " Tersangka tahu persis celahnya tentang kegiatan-kegiatan Bawaslu, karena mantan anggota Panwas Kecamatan Panekan," Kasatreskrim Polres Magetan. Kepada Penyidik Polres Magetan, atas ulahnya menyaru sebagai Bawaslu Magetan tersebut, telah berhasil mengantongi uang milik para korban sebesar Rp 20 juta. " Kurang lebih sekitar 20 juta, " ungkap pelaku. Akibat perbuatanya tersebut, Polisi menjerat tersangka Alvian Perdana Kusuma dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (sep/rik/ono)
Anggota Bawaslu Gadungan Rambah Magetan
Kamis 27-07-2023,16:56 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:14 WIB
Modus Pajang Tumpukan Kardus, Subdistributor Amer Bro Layani Pembelian Miras Ecer
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,11:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Murka Pengawasan Parkir Kendor, Ancam Copot Jukir Bermasalah
Kamis 15-10-2026,13:57 WIB
Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Ikut Kawal Demokrasi, Bukan Sekadar Ramai di Medsos
Kamis 15-10-2026,08:48 WIB
Gelapkan Tagihan Rp319 Juta, Sales PT Ateka Jaya Alirkan Uang ke Rekening Ibunya
Terkini
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Jumat 16-10-2026,01:00 WIB
Polres Gresik Razia Miras dan Narkoba di Dua Lokasi, 30 Orang Negatif Tes Urine
Jumat 16-10-2026,00:05 WIB
Populasi Ternak Jatim Melimpah, Indra Widya Agustina Dorong Kesejahteraan Peternak Kecil di Surabaya
Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Warga Pagesangan Panen Lele 50 Kg
Kamis 15-10-2026,22:37 WIB