Magetan, memorandum.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membebaskan 2 pelaku Tindak Pidana Umum (Tipidum) kasus penganiayaan melalui program Restorative Justice (RJ) Pelaku pertama bernama Galuh Pringgodikdo, warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Galuh terlibat tindak pidana penganiayaan Ridwan Anshori warga Desa/Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dengan latarbelakang tidak bersedia membayar hutang hingga terjadi keributan yang berakhir dengan pemukulan terhadap korban. Pelaku kedua bernama Aris Budiono, warga Desa Krajan, Kecamatan Parang yang juga terjerat kasus penganiayaan terhadap Juri Siswanto, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan karena cekcok masalah tagihan untuk membayar minuman keras yang diminum bersama, sampai mengakibatkan pemukulan hingga menyebabkan luka di bagian pelipis korban. " Di pengajuan program RJ ini yang telah disetujui oleh Kejaksaan agung RI ada 2 perkara tindak pidana, yang keduanya melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, " kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsary, Rabu (26/7). Atik Rusmiaty menambahkan, periode pertengahan tahun ini ada 3 perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ sesuai putusan dari Kejaksaan Agung RI. " Kejari Magetan telah mendapatkan 3 perkara yang dilakukan penghentian perkara dalam restorative justice, " jelas Kajari Magetan. Dibeberkan Kajari Magetan, syarat program RJ meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, kerugian yang tidak lebih dari Rp 2 juta 500 ribu rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun serta adanya persetujuan damai dari korban. " Yang paling mutlak adalah terjadinya perdamaian dari korban atau telah memaafkan, " jelas Atik Rusmiaty Ambarsary. Kepada Kajari Magetan, para pelaku mengucapkan terima kasih telah dibantu penyelesaikan perkaranya melalui program RJ. Mereka juga berjanji tidak akan terlibat kasus hukum apapun yang mengakibatkan kerugian korban serta kesedihan mendalam keluargannya. " Saya mengaku khilaf dan saya ucapkan terimakasih kepada bapak ibu Kejaksaan, " ungkap Galuh Pringgodikdo sembari meneteskan air mata. (sep/rik/ono)
Kejari Magetan Tuntaskan Kasus Penganiayaan via Restorative Justice
Rabu 26-07-2023,20:39 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-01-2026,17:45 WIB
KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Senin 19-01-2026,17:33 WIB
Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Senin 19-01-2026,12:38 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Pimpin Apel Perdana, Tekankan Layananan Masyarakat dengan Hati
Senin 19-01-2026,10:00 WIB
Penuhi Target PAD 100 Persen, Pemkab Bangkalan Anugerahkan Penghargaan Kepada OPD dan Kecamatan Berprestasi
Senin 19-01-2026,11:53 WIB
1.192 CJH Tulungagung Lunasi Bipih Tahun 2026, Didominasi Lansia
Terkini
Selasa 20-01-2026,09:06 WIB
Selamatkan Masa Depan Siswa, Forkopimda Kabupaten Malang Minta Konflik Yayasan di Turen Ada Kesepakatan
Selasa 20-01-2026,09:00 WIB
Akibat Child Grooming: Luka yang Diabaikan (2)
Selasa 20-01-2026,08:53 WIB
Wajah Baru Hukum Aborsi di KUHP: Lebih Humanis, Lindungi Korban, dan Pesan Ning Lia untuk Gen Z
Selasa 20-01-2026,08:48 WIB
Perkuat Sektor Pertanian, Bupati Bangkalan Pasok Bantuan 12 Unit Traktor Roda 4 kepada Petani
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB