Magetan, memorandum.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membebaskan 2 pelaku Tindak Pidana Umum (Tipidum) kasus penganiayaan melalui program Restorative Justice (RJ) Pelaku pertama bernama Galuh Pringgodikdo, warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Galuh terlibat tindak pidana penganiayaan Ridwan Anshori warga Desa/Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dengan latarbelakang tidak bersedia membayar hutang hingga terjadi keributan yang berakhir dengan pemukulan terhadap korban. Pelaku kedua bernama Aris Budiono, warga Desa Krajan, Kecamatan Parang yang juga terjerat kasus penganiayaan terhadap Juri Siswanto, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan karena cekcok masalah tagihan untuk membayar minuman keras yang diminum bersama, sampai mengakibatkan pemukulan hingga menyebabkan luka di bagian pelipis korban. " Di pengajuan program RJ ini yang telah disetujui oleh Kejaksaan agung RI ada 2 perkara tindak pidana, yang keduanya melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, " kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsary, Rabu (26/7). Atik Rusmiaty menambahkan, periode pertengahan tahun ini ada 3 perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ sesuai putusan dari Kejaksaan Agung RI. " Kejari Magetan telah mendapatkan 3 perkara yang dilakukan penghentian perkara dalam restorative justice, " jelas Kajari Magetan. Dibeberkan Kajari Magetan, syarat program RJ meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, kerugian yang tidak lebih dari Rp 2 juta 500 ribu rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun serta adanya persetujuan damai dari korban. " Yang paling mutlak adalah terjadinya perdamaian dari korban atau telah memaafkan, " jelas Atik Rusmiaty Ambarsary. Kepada Kajari Magetan, para pelaku mengucapkan terima kasih telah dibantu penyelesaikan perkaranya melalui program RJ. Mereka juga berjanji tidak akan terlibat kasus hukum apapun yang mengakibatkan kerugian korban serta kesedihan mendalam keluargannya. " Saya mengaku khilaf dan saya ucapkan terimakasih kepada bapak ibu Kejaksaan, " ungkap Galuh Pringgodikdo sembari meneteskan air mata. (sep/rik/ono)
Kejari Magetan Tuntaskan Kasus Penganiayaan via Restorative Justice
Rabu 26-07-2023,20:39 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Selasa 21-04-2026,07:37 WIB
Prof Mangestuti Agil: Kartini di Era AI, Perempuan Jadi Kunci Perubahan Global
Selasa 21-04-2026,07:55 WIB
Reaktualisasi Semangat Kartini dalam Ekonomi Kuliner Digital
Senin 20-04-2026,23:11 WIB
DPRD Gresik Gelar Rapat Tertutup, Minta Klarifikasi Pemkab Soal Polemik SK ASN Palsu
Terkini
Selasa 21-04-2026,21:58 WIB
NasDem Jatim Gelar Halalbihalal, Surya Paloh Tekankan Kekompakan
Selasa 21-04-2026,21:36 WIB
Nenek Samini Berharap Sekolah Rakyat di Sragen Jadi Jalan Cucu Keluar dari Kemiskinan
Selasa 21-04-2026,21:31 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil
Selasa 21-04-2026,21:25 WIB
Petani Sayur Boyolali Tersenyum Berkat MBG Permintaan Naik Harga Meningkat
Selasa 21-04-2026,21:19 WIB