Magetan, memorandum.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membebaskan 2 pelaku Tindak Pidana Umum (Tipidum) kasus penganiayaan melalui program Restorative Justice (RJ) Pelaku pertama bernama Galuh Pringgodikdo, warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Galuh terlibat tindak pidana penganiayaan Ridwan Anshori warga Desa/Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dengan latarbelakang tidak bersedia membayar hutang hingga terjadi keributan yang berakhir dengan pemukulan terhadap korban. Pelaku kedua bernama Aris Budiono, warga Desa Krajan, Kecamatan Parang yang juga terjerat kasus penganiayaan terhadap Juri Siswanto, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan karena cekcok masalah tagihan untuk membayar minuman keras yang diminum bersama, sampai mengakibatkan pemukulan hingga menyebabkan luka di bagian pelipis korban. " Di pengajuan program RJ ini yang telah disetujui oleh Kejaksaan agung RI ada 2 perkara tindak pidana, yang keduanya melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, " kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsary, Rabu (26/7). Atik Rusmiaty menambahkan, periode pertengahan tahun ini ada 3 perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ sesuai putusan dari Kejaksaan Agung RI. " Kejari Magetan telah mendapatkan 3 perkara yang dilakukan penghentian perkara dalam restorative justice, " jelas Kajari Magetan. Dibeberkan Kajari Magetan, syarat program RJ meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, kerugian yang tidak lebih dari Rp 2 juta 500 ribu rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun serta adanya persetujuan damai dari korban. " Yang paling mutlak adalah terjadinya perdamaian dari korban atau telah memaafkan, " jelas Atik Rusmiaty Ambarsary. Kepada Kajari Magetan, para pelaku mengucapkan terima kasih telah dibantu penyelesaikan perkaranya melalui program RJ. Mereka juga berjanji tidak akan terlibat kasus hukum apapun yang mengakibatkan kerugian korban serta kesedihan mendalam keluargannya. " Saya mengaku khilaf dan saya ucapkan terimakasih kepada bapak ibu Kejaksaan, " ungkap Galuh Pringgodikdo sembari meneteskan air mata. (sep/rik/ono)
Kejari Magetan Tuntaskan Kasus Penganiayaan via Restorative Justice
Rabu 26-07-2023,20:39 WIB
Editor : Eko Yudiono
Kategori :