Beli Sabu, Heru Kurniawan Ditangkap Pria Berbadan Tegap

Rabu 26-07-2023,18:15 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Surabaya, memorandum.co.id - Heru Kurniawan harus mendekam dalam tahanan setelah tertangkap ketika akan membeli sabu seberat 1,72 gram. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, fakta persidangan menyebut, ia tertangkap ketika membeli sabu dari Kentung alias Arif Budiman. Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati bagaimana ia bisa tertangkap, Heru Kurniawan mengatakan bahwa, ketika itu ia akan membeli sabu pada temannya. Namun ketika sampai di rumah Kentung, ternyata banyak orang berbadan tegap. Ia pun melarikan diri. "Saya melarikan diri karena takut ketangkap. Soalnya saya pesan sabu ke dia (Kentung)," ungkap terdakwa Heru Kurniawan, Rabu (26/7/2023). Heru menjelaskan bahwa ia pernah dua kali mendekam dalam penjara. Yang pertama tahun 2010 terkait pengeroyokan dan yang kedua 2018 terkait narkotika dan ditahan selama 4 tahun 8 bulan. "Saya menyesal Yang Mulia," ucapnya. Sementara itu dalam surat dakwaan, dijelaskan, Senin 20 Maret 2023 anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Bambe Driyorejo, Gresik sering digunakan transaksi sabu. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah milik Kentung alias Arif Budiman. Ketika penggerebekan itu, terdakwa Heru Kurniawan datang lalu mengintip dan melihat banyak orang berbadan tegap. Karena takut ia langsung melarikan diri. Sementara petugas yang mengetahui langsung mengejar terdakwa dan menangkapnya. Ketika ditangkap, terdakwa Heru Kurniawan membuang 3 klip sabu  seberat 1,72 gram yang diketahui oleh warga sipil. (rid/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait