Jakarta, memorandum.co.id - Polisi mengungkap kasus penipuan online modus kerja paruh waktu jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap DPS (26), DPP (27), dan WW (35). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa berawal dari laporan korban berinisial AM kasus bisa terungkap, dimana berdasarkan pengakuan AM, ia masuk ke akun Instagram milik tersangka. "Kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp bernama 'tokped' di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan," ungkap Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (25/7/23). Korban kemudian diminta mentransfer ke beberapa rekening yang diperintah pelaku. Kemudian, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban dengan komisi Rp400.000. "Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan. Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp878.000.000," jelasnya. Dijelaskan Kabid Humas, pelaku DPP berperan sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Tersangka pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja. Lalu, pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Sedangkan, pelaku DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP. "Sementara tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku tab dan ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri. Selain itu ke-dua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," ujarnya. Kabid Humas menyebut, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM yang selanjutnya dibawa ke Kamboja. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon, buku tabungan dan kartu ATM uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand. Pelaku yang berada di Kamboja membuat situs di mana saat orang membuka link akan otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu. Dalam sistem ini, setiap korban memang diwajibkan menyetor atau transfer uang deposit. Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis. Adapun dalam kasus ini, korban AM mengalami kerugian sebesar Rp878.000.000. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(*/Rdh)
Polisi Bongkar Penipuan Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional
Rabu 26-07-2023,09:22 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,17:24 WIB
Didemo Atlet Bersama Wawali, Wali Kota Blitar Pilih Cek Pembangunan Fisik
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,09:31 WIB
Kisah Pilu PMI Jember, Meninggal Sebatang Kara di Musala Shah Alam
Senin 07-09-2026,12:11 WIB
Lima Personel Polres Gresik Raih Penghargaan atas Prestasi Pelayanan Prima Tingkat Nasional
Terkini
Selasa 08-09-2026,08:49 WIB
Lima Bandara Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Kembali Dibuka, Ada Soekarno-Hatta
Selasa 08-09-2026,08:31 WIB
Diduga Belum Pulih Total Usai Keracunan MBG, 45 Santri Ponpes Manbaul Hikam Kembali Dirujuk ke RS
Selasa 08-09-2026,07:59 WIB
Perjalanan Karir Jennifer Fukuhara: Dari Model Cilik hingga Sabet 1st Runner Up Miss Grand Jatim 2025
Selasa 08-09-2026,07:21 WIB
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Selasa 08-09-2026,07:07 WIB