Jakarta, memorandum.co.id - Polisi mengungkap kasus penipuan online modus kerja paruh waktu jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap DPS (26), DPP (27), dan WW (35). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa berawal dari laporan korban berinisial AM kasus bisa terungkap, dimana berdasarkan pengakuan AM, ia masuk ke akun Instagram milik tersangka. "Kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp bernama 'tokped' di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan," ungkap Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (25/7/23). Korban kemudian diminta mentransfer ke beberapa rekening yang diperintah pelaku. Kemudian, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban dengan komisi Rp400.000. "Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan. Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp878.000.000," jelasnya. Dijelaskan Kabid Humas, pelaku DPP berperan sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Tersangka pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja. Lalu, pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Sedangkan, pelaku DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP. "Sementara tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku tab dan ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri. Selain itu ke-dua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," ujarnya. Kabid Humas menyebut, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM yang selanjutnya dibawa ke Kamboja. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon, buku tabungan dan kartu ATM uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand. Pelaku yang berada di Kamboja membuat situs di mana saat orang membuka link akan otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu. Dalam sistem ini, setiap korban memang diwajibkan menyetor atau transfer uang deposit. Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis. Adapun dalam kasus ini, korban AM mengalami kerugian sebesar Rp878.000.000. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(*/Rdh)
Polisi Bongkar Penipuan Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional
Rabu 26-07-2023,09:22 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,19:13 WIB
Ribuan Warga Padati Jalan Protokol Kota Mojokerto Saksikan Kirab Budaya Mojo Bangkit
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Sabtu 27-06-2026,19:00 WIB
Pemadaman Bergilir Bisa Bikin Elektronik Cepat Rusak, Ini Tips dari Pakar ITS
Sabtu 27-06-2026,18:06 WIB
Gantungkan Hidup ke Pabrik Rumput Laut, Ratusan Karyawan Berharap PT Fuyuan Tetap Beroperasi
Terkini
Minggu 28-06-2026,17:39 WIB
Saksi Ali Fauzi Beberkan Permintaan CSR Anggota REI hingga STIKES di Sidang Korupsi Madiun
Minggu 28-06-2026,17:26 WIB
Poltekkes Kemenkes Surabaya Salurkan Jamban Sehat di Sidoarjo Cegah Pencemaran dan Risiko Penyakit
Minggu 28-06-2026,17:17 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Kedungjajang Dampingi Petani di Lumajang Perkuat Ketahanan Pangan
Minggu 28-06-2026,15:58 WIB
Polres Pelabuhan Tanjungperak Panen Terong di Tambakwedi, Dukung Swasembada Pangan Astacita
Minggu 28-06-2026,15:01 WIB