Surabaya, memorandum.co.id - Sidang peninjauan setempat (PS) kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang dilakukan majelis hakim menemukan fakta baru saat memeriksa pondasi dinding penahan tanah, Jumat (20/12). Dalam sidang PS itu tampak majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, bagian teknik PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE) dan kuasa hukumnya Jansen E Sihaloho. Selain itu, ketiga terdakwa dari PT NKE yakni Budi Susilo (direktur operasional), Aris Priyanto (site manager), dan Rendro Widoyoko (project manager). Beberapa pondasi penahan tanah yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut diperiksa satu per satu dan dikroscek dengan keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan di persidangan. Pondasi penahan tanah yang dikerjakan oleh PT Indopora inilah yang diperiksa secara detail. Di PS itu, Hakim Anton dan JPU Hari Basuki terlihat memeriksa ground anchor, bentonite, solder pile dan tapping tree yang merupakan rangkaian pekerjaan pondasi penahan tanah. “Oh itu ground anchor-nya ya, terus bentonite-nya di mana? Kok hanya ada besi-besi saja,” tanya hakim Anton sembari melihat lubang berukuran 5 meter pesegi yang di dalamnya terdapat ground anchor dan beberapa kerangka besi yang sebagian sudah dicor semen. Pada sidang kemarin, Hakim Anton dan jaksa juga sempat berdiskusi dengan sejumlah pekerja PT Indopora yang terlibat dalam pemasangan pondasi. Sempat terjadi perdebatan antara hakim, JPU dengan salah satu pekerja dari PT Indopora. Di mana perdebatan seputar kesengajaan PT Indopora yang tidak memasang bentonite pada pondasi penahan tanah. “Kami tidak tahu, pada Selasa malam tiba-tiba ambles. Kita tidak tahu apa penyebabnya. Kalau kami tahu, pasti sudah menghindar lebih dulu,” jawab salah satu pekerja PT Indopora terkait tidak terpasangnya bentonite pada pondasi penahan tanah. Sekitar satu jam, Hakim Anton Widyopriyono beserta JPU Hari Rahmat Basuki dan pengacara Jansen E Sihaloho dari PT NKE sepakat untuk menutup sidang PS ini. Hakim Anton mengatakan bahwa PS ini sifatnya hanya mengkonfrontir keterangan saksi-saksi yang ada dipersidangan dengan faktaa di lapangan. Sebab, selama ini pihaknya hanya melihat visualisasi lapangan dengan melihat peta dan gambar-gambar semata, serta keterangan saksi di BAP. “PS ini hanya bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim akan tindak pidana yang disangkakan JPU pada para terdakwa saja,” kata Anton. JPU Hari Rahmat Basuki menyatakan bahwa kesalahan proyek ini akibat terlalu banyak di subkan. “Bentonite-nya tidak ada, bahkan dikatakan hilang, sedangkan solder pile dan ground anchor yang jadi pondasi penahan tanah kualitasnya jelek. Juga pada bagian sisi timur pondasi ini ternyata sebelumnya tidak pernah dihitung beban statis dan dinamis jalan. Padahal di sisi timur merupakan jalan raya yang setiap hari dilewati ribuan kendaraan,” jelas Hari Basuki. (fer/nov)
Sidang PS Jalan Raya Gubeng Ambles, Hakim Temukan Fakta Baru
Jumat 20-12-2019,21:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Selasa 04-08-2026,16:45 WIB
Gunung Piramid Kembali Memakan Korban, Pendaki Surabaya dan Guide Lokal Hilang Kontak
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Terkini
Rabu 05-08-2026,16:19 WIB
Bernardo Tavares Berpeluang Persembahkan Trofi Piala Presiden 2026 bagi Persebaya
Rabu 05-08-2026,16:04 WIB
Apresiasi Layanan RSD dr Soebandi, Ombudsman RI: Negara Harus Hadir Beri Rasa Aman dan Nyaman
Rabu 05-08-2026,15:54 WIB
Anggota Reskrim Polsek Beji Akhirnya Dinonjobkan, Dugaan Penganiayaan Terduga Judi Online
Rabu 05-08-2026,15:43 WIB
Motor Scoopy Raib Dicuri di Pasuruan, Pelaku Rusak Gembok Pagar Tanpa Suara
Rabu 05-08-2026,15:36 WIB