Pasuruan, memorandum.co.id-Masa berakhirnya jabatan Bupati-Wakil Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf-KH A Mujib Imron tinggal menghitung hari. Mereka direncanakan akan mengahiri masa jabatan pada akhir September 2023. Sehingga, untuk melanjutkan tongkat estafet kepemerintahan daerah perlu ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Bupati. Nah, mekanisme untuk pengusulan Pj Bupati diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tentan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Dan Selasa (25/7) kemarin, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan baru menerima surat dari Kemendagri untuk mengusulkan 3 nama yang ditujukan kepada Kemendagri. “Kemarin baru saja, kami dapat surat dari Kemendagri. Perihal usulan calon Penjabat Bupati Pasuruan. Untuk segera diproses lebih lanjut dan diminta mengusulkan 3 nama,” ujar Sudiono Fauzan di ruang kerjanya kepada awak media, Selasa (25/7). Usulan 3 nama dari DPRD Kabupaten Pasuruan itu kemudian disosialisasikan kepada 7 fraksi yang ada di dewan. Fraksi dianggap sebagai kepanjangan partai yang berada di dewan dan bisa lebih mudah mengakomodir kepentingan tersebut. “Kalau 50 anggota dewan kita minta usulkan nama semua, ya makin ribet. Maka lebih baik dan lebih cepat kita usulkan melalui fraksi masing-masing,” cetusnya. Masing-masing fraksi hanya diminta mengusulkan satu nama. Bisa nama yang sama dengan fraksi lain atau nama yang berbeda. Dari 7 fraksi tersebut nantinya akan diberikan usulannya kepada pimpinan dewan. Usulan nama dari fraksi dibatasi maksimal 31 Juli mendatang. Sementara, usulan dari pimpinan DPRD ke Kemendagri ditunggu paling lambat 9 Agustus 2023. “Kami barusan sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi. Termasuk soal syarat Pj Bupati seperti yang diatur dalam Permendagri 4/2003 itu,” cetusnya. Dalam Permendagri 4 tahun 2023 dalam Pasal 3 disebutkan; soal persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota; c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. “Dari JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama yang dipahami adalah setingkat eselon II. Sehingga, mulai dari Sekda, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan bisa diusulkan. Tentu saja harus memenuhi syarat-syarat lainnya,” cetusnya. Bagaimana jika seandainya 7 fraksi itu punya pilihan berbeda-beda? Pria yang disapa Mas Dion ini menegaskan jika DPRD tetap akan mengusulkan 3 nama ke Kemendagri. “Kami jamin juga tidak ada transaksional dalam pengusulan nama ini,” tegasnya. (mh/ono)
Ketua Dewan Jamin Usulan Pj Bupati Tak Transaksional
Selasa 25-07-2023,19:09 WIB
Editor : Eko Yudiono
Kategori :