Blitar, memorandum co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Syahrir Sagir mengatakan, selain sebagai penuntut umum dan penyidik tindak pidana tertentu, Kejaksaan juga memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Hal ini ditegaskan pula dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Blitar dengan berbagai instansi terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Diantaranya dengan Perhutani KPH Blitar, Bank Jatim Cabang Blitar, dan instansi pemerintahan lainnya. "MoU ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Di situ disebutkan Kejaksaan juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara," ungkap Syahrir saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/7/2023). Dalam rangka itu, Syahrir menyebut Kejaksaan memiliki lima tugas pokok, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum. Disini lah peran Kejari dalam pendampingan proyek-proyek strategis pemerintah. "Misal suatu instansi mengadakan MoU dengan Kejaksaan, tentunya Kejaksaan diharapkan bisa mendampingi proyek-proyek dari instansi tersebut, agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai kontrak. Tentu termasuk juga ikut melakukan pengawasan jalannya proyek-proyek itu," terangnya. Hal ini sekaligus menepis anggapan miring dari beberapa pihak yang menganggap Kejaksaan malah membekingi proyek-proyek strategis pemerintah. Menurut Syahrir makna pendampingan disini, adalah Kejaksaan ikut mengawal uang rakyat dalam proyek-proyek pemerintah, bukan melindungi atau membekingi pemerintah. "Kalau dibilang membekingi, itu gak benar. Justru karena kita melakukan pendampingan, artinya kita turut mengawal proyek tersebut. Proyek-proyek ini kan menggunakan uang negara, berarti uang rakyat juga. Jadi kita ikut mengawasi bersama-sama dengan konsultan pengawas, kita kawal agar uang rakyat ini gak diselewengkan," terangnya. Diketahui sebelumnya, salah satu proyek strategis yang didampingi Kejari Blitar adalah proyek pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Selain pendampingan proyek strategis seperti itu, melalui Mou dengan Bank Jatim Cabang Blitar, Kejari Blitar juga memberikan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum. "Misal dengan Bank Jatim selaku BUMD, kita melakukan pendampingan baik berupa bantuan hukum, pelayanan hukum, atau pendapat hukum (legal opinion). Contoh dalam hal penagihan kredit macet, tentu kami melakukannya sesuai dengan prosedur dengan mengedepankan prinsip yang humanis," pungkasnya. (nus/zan/ono)
Kajari Blitar: Pendampingan Proyek Strategis Bertujuan Mengawal Uang Rakyat
Selasa 25-07-2023,16:46 WIB
Editor : Eko Yudiono
Kategori :