Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi dari Pemprov Jatim yaitu Kepala Bapenda Bobby Soemarsono dan Kepala BPKAD Aris Mukiyono. Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita menanyakan kepada JPU KPK apakah pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan secara bersamaan atau tersendiri. "Mohon izin yang mulia, dilakukan secara bersamaan," jawab JPU KPK Arif Suhermanto. Arif menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara bersamaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk mengungkap pertemuan saksi Bobby Sumarsono saat menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim mendampingi mantan Sekda Heru Tjajono dan Kepala Bapenda M Yasin dengan mantan Kepala BPK Jatim Joko Agus Setyono dan stafnya Afita di Yogyakarta. "Pemeriksaan saksi ini untuk mengungkap tujuan pertemuan Bobby Sumarsono mendampingi mantan Sekda Heru Tjahjono dan M Yasin dengan mantan Kepala BPK Jatim Joko Agus Setyono serta Afita di Yogyakarta," pungkasnya.(fer/ziz)
Sidang Suap Hibah Pokir APBD Jatim, Jaksa KPK Hadirkan 2 Pejabat Pemprov
Selasa 25-07-2023,13:03 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :