Polisi Ringkus 4 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Pandeglang

Selasa 25-07-2023,08:24 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Pandeglang, memorandum.co.id - Kepolisian berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang. Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial, AH, JI, HJ, dan JP. "Untuk saat ini kita sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Senin (24/7/23). Ia mengungkapkan bahwa polisi awalnya mendengar informasi para petani kesusahan untuk mencari pupuk di lapangan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan 25 ton pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke luar kota. "Kami berhasil menggagalkan pengiriman 25 ton, terdiri dari pupuk urea 10 ton, dan pupuk NPK Phoska 15 ton," jelasnya lebih lanjut. Para tersangka tidak menjual pupuk tersebut ke para petani di Pandeglang, namun menjual pupuk tersebut ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). "Modus operandinya yang kita amankan mulai dari pemilik kios, pengepul kemudian yang membeli, jadi sistemnya mereka datang ke kios-kios kemudian barang tersebut diambil, dijual di luar wilayah," tambahnya. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah tiga kali menyeleweng pupuk tersebut ke luar kota. Total sudah ada 38 ton pupuk yang telah diselewengkan oleh para tersangka. "Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, pengiriman ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali," tutupnya. (*/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait