Tulungagung, memorandum.co.id - Rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2018-2023 dan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), digelar pada Kamis (20/07/2023), di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung. Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Wakil Bupati Gatut Sunu, serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung. Kemudian Ketua DPRD Tulungagung hadir bersama anggotanya. Dalam sambutannya di hadapan peserta sidang paripurna, Bupati Maryoto Birowo mengatakan KUA adalah dokumen kebijakan daerah yang jadi petunjuk ketentuan umum memuat kondisi ekonomi makro sebuah daerah, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan strategi pencapaiannya yang disepakati sebagai pedoman penyusunan rancangan RAPBD. "Penyusunan KUA berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengacu pada RKPD Provinsi. Ini akan menjadi dokumen yang nantinya menjadi patokan RKPD tahun 2024 mendatang," ujarnya. Bupati Maryoto menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, maksimal sebulan sebelum habis masa jabatan bupati, sudah ada nama yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Tulungagung untuk menentukan Penjabat (Pj) Bupati. Pj Bupati akan menjadi pejabat yang meneruskan masa jabatan di masa transisi, sebelum bupati definitif hasil pemilu dilantik. "Kami ini akan selesai pada bulan September 2023 nanti. Makanya saat ini dewan sedang proses pengusulan 3 nama yang dianggap pantas menjadi Pj," jelasnya. Bupati Maryoto menyerahkan usulan nama Pj Bupati kepada DPRD Kabupaten Tulungagung. Sebab sesuai aturan yang ada, usulan nama Pj berasal dari DPRD. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, akan ada tiga nama yang diusulkan sebagai PJ bupati. Namun demikian, sampai saat ini pihaknya masih belum memiliki nama-nama yang kemungkinan akan diusulkan. "Kita kerja sesuai aturan aja. Kita juga tidak menargetkan harus ini dan itu. Yang penting sesuai aturan tidak menabrak aturan," paparnya. Menurut Marsono, selama nama-nama yang diusulkan sudah memenuhi aturan, seperti tingkat jabatan dan pangkatnya, serta track record kerjanya, maka pihaknya akan mendukung nama itu untuk diusulkan menjadi Pj Bupati Tulungagung. "Nanti akan ada tiga nama yang diusulkan. Salah satu syaratnya ya berkelakuan baik, kemudian sudah eselon dua," pungkasnya. (fir/mad)
Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakilnya
Kamis 20-07-2023,14:53 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :