Jember, memorandum.co.id - Edi Ribut Agus Purnomo, Owner CV Karya Akbar ancam laporkan dugaan kecurangan dalam penentuan pemenang lelang proyek Pembangunan Ruang LAB dan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif, ruang UKS dan Toilet (Jamban) beserta sanitasi UPTD satuan pendidikan Rehab SDN Kaliwining 1 oleh UKPBJ Kabupaten Jember. Hal itu merujuk dari 60 penawar yang mengikuti proses pemasukan dokumen penawaran, CV Karya Akbar sebagai pemenang lelang nomor urut satu dan wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Tetapi, hal itu tidak pernah terjadi. CV Karya Akbar tidak pernah diundang pada tahapan berikutnya yakni tahapan klarifikasi. "Seharusnya, pemenang lelang nomor urut satu, kedua dan ketiga wajib diundang dalam tahapan klarifikasi. Tetapi ini tidak. Tahu-tahu ada pengumuman pemenangnya. Dan anehnya, pemenangnya nomor urut kelima," ujar Edi Ribut Agus Purnomo, Kamis (20/7/2023). Hal ini menimbulkan pertanyaan owner CV Karya Akbar. Oleh karenanya, penggeseran itu pun dipertanyakan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember selaku penyelenggara lelang proyek pekerjaan kontruksi di Dinas Pendidikan (Dispendik) ini. "Namun, apa jawaban yang peroleh dari UKPBJ, bahwa RKK-nya tidak sesuai dengan KAK. Padahal, KAK itu dipergunakan untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi, bukan untuk jenis pekerjaan konstruksi sebagaimana paket Diknas, proyek pekerjaan di SDN Kaliwining (DAK)," jelas Ribut. Jadi, katanya, alasan pengguguran penawaran pekerjaan konstruksi dengan alasan tidak sesuai dengan KAK adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan kaidah regulasi pada peraturan lembaga nomor 12 tahun 2021. "Apa ini tidak KKN ? Seharusnya lagi pengumuman pemenang itu, setelah dilakukan tahapan klarifikasi, bukan setelah ada calon pemenangnya, baru diumumkan ini jelas menyalahi aturan dan patut diduga adanya KKN pada lelang ini, dan bila tidak ada kejelasan, kami siap melaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember," ancamnya. Diketahui, pagu proyek pekerjaan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kaliwining Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut senilai Rp. 6.469.871.000,00. Karyono dari Dinas Pendidikan Jember saat diklarifikasi memorandum.co.id melalui telepon selulernya menjelaskan, masalah proses lelang sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja. Sementara, Ketua UKPBJ Kabupaten Jember, Anang saat dihubungi melalui telepon genggamnya menerangkan, proses pemilihan masih ditangani Pokja. Anang juga mengungkapkan jika tahapan dapat dipantau di SPSE. "Kalau ada yang dianggap kurang tepat, peserta pemilihan dapat menggunakan sarana sanggah yang ada. Nantinya, Pokja Pemilihan akan memberikan balasan atau tanggapan dan segala tindak lanjut dari tanggapan tersebut pada waktu dan tahapan yang telah ditentukan sesuai perundangan," bebernya.(edy/ziz)
Menang Lelang Tapi Tak Dapat Kejelasan, Rekanan Pemkab Jember Ancam Lapor Kejaksaan
Kamis 20-07-2023,12:18 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :