Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan 1.721 botol miras berbagai jenis, Kamis (19/12). Miras tersebut merupakan hasil operasi Aman Semeru dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama sepekan.
Pemusnahan di depan mapolres dilakukan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto dan jajarannya, bersama TNI serta jajaran samping.
Kapolres Agus Rahmanto mengatakan, operasi Aman Semeru 2019 yang digelar selama 7 hari ini merupakan salah satu kegiatan cipkon dari operasi Lilin dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Operasi Aman Semeru yang akan berakhir pada Jumat (20/12) (hari ini, red), petugas menyasar ke peredaran miras maupun peredaran narkoba," tegas Agus Rahanto.
Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan, terdiri dari arak putih sebanyak 965 botol sedang, arak putih sebanyak 3 botol besar, whisky topi miring sebanyak 129 botol, bir merek prost sebanyak 200 botol.
Berikutnya bir bintang sebanyak 31 botol, bir hitam sebanyak 18 botol, bir putih sebanyak 10 botol, kopi tubruk sebanyak 45 bungkus, vodka 5 botol, cukrik 281 botol, paloma 29 botol dan anggur ketan yang kedaluwarsa sebanyak 5 botol.
Agus mengungkapkan, untuk miras yang berhasil diamankan petugas didominasi terbanyak miras jenis arak putih. "Sedangkan untuk proses para penjualnya semuanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Agus. (rio/nov)