Surabaya, memorandum.co.id - Gegara tergiur imbalan Rp 15 juta untuk bisa memasarkan 4,7 kilogram sabu, Nunuk Irawati, kos di Jalan KH Ahmad Khozin, RT 13/ RW 4, Buduran, Sidoarjo, bakal menghabiskan masa tuanya di jeruji penjara. Sebab, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa, ibu rumah tangga ini dituntut 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, ia yang membantu bisnis sabu dari bandar bernama Bara (DPO) itu juga didenda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Selain Nunuk, JPU juga menuntut sama Adi Wiyono. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara,” ujar JPU Ali Prakosa di hadapan ketua majelis hakim Anne Rusiana, Kamis (19/12). Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa hanya terdiam dengan kepala tertunduk. Setelah berdiskusi dengan M Syamsoel Arifin, penasihat hukumnya dari LBH Orbit, keduanya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Ditemui usai sidang, Syamsoel Arifin mengatakan bahwa pihkanya akan semaksimal mungkin untuk bisa memberikan fakta-fakta hukum dalam pembelaannya nanti. “Harapan kami, mejelis hakik bisa memberikan putusan yan seadil-adilnya,” ujarnya. Syamsoel Arifin juga tidak membantah bahwa kliennya sebagai perantara dari DPO bernama Bara untuk memasarkan barang tersebut. “Terdakwa memang diduga telah menjadi perantara dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu. Tapi sekali lagi masih akan perlu membuktikan fakta di persidangan,” pungkas Syamsoel Arifin. Dalam dakwaan, awalnya polisi menangkap terdakwa Adi Wiyono dan didapatkan barang bukti sabu seberat 0,62 gram dan 1,85 gram. Dari pengakuan Adi, bahwa dirinya disuruh oleh Nunuk untuk mengambil paketan sabu di ekspedisi PT Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Dari sana akhirnya Nunuk ditangkap di rumah kos. (fer/tyo)
Ngurir 4,7 Kg Sabu, Ibu RT Dituntut 18 Tahun
Kamis 19-12-2019,23:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,22:56 WIB
Jangan Asal Beli! Ini Tips Cerdas Memilih Kue Kering Lebaran yang Aman dan Berkualitas
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,11:36 WIB
Warkop STK Surabaya, Ruang Tamu Publik Tempat Semua Orang Bertemu dan Berbagi Cerita
Senin 16-03-2026,04:13 WIB
Berapa Lama Cas Mobil Listrik hingga Penuh Saat Mudik? Ini yang Harus Diperhatikan
Senin 16-03-2026,11:40 WIB
Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Wiyung Surabaya Rugikan Negara Ratusan Juta
Terkini
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Senin 16-03-2026,20:39 WIB
Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Tak Boleh Dijual
Senin 16-03-2026,20:31 WIB
Belum Kebagian MBG, Siswa SD di NTB Lantang Tagih Prabowo
Senin 16-03-2026,20:22 WIB
Program Perumahan Rakyat untuk Kesehatan Masyarakat: Tekan Kasus TBC dan Stunting
Senin 16-03-2026,20:20 WIB