Surabaya, memorandum.co.id - Gegara tergiur imbalan Rp 15 juta untuk bisa memasarkan 4,7 kilogram sabu, Nunuk Irawati, kos di Jalan KH Ahmad Khozin, RT 13/ RW 4, Buduran, Sidoarjo, bakal menghabiskan masa tuanya di jeruji penjara. Sebab, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa, ibu rumah tangga ini dituntut 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, ia yang membantu bisnis sabu dari bandar bernama Bara (DPO) itu juga didenda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Selain Nunuk, JPU juga menuntut sama Adi Wiyono. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara,” ujar JPU Ali Prakosa di hadapan ketua majelis hakim Anne Rusiana, Kamis (19/12). Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa hanya terdiam dengan kepala tertunduk. Setelah berdiskusi dengan M Syamsoel Arifin, penasihat hukumnya dari LBH Orbit, keduanya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Ditemui usai sidang, Syamsoel Arifin mengatakan bahwa pihkanya akan semaksimal mungkin untuk bisa memberikan fakta-fakta hukum dalam pembelaannya nanti. “Harapan kami, mejelis hakik bisa memberikan putusan yan seadil-adilnya,” ujarnya. Syamsoel Arifin juga tidak membantah bahwa kliennya sebagai perantara dari DPO bernama Bara untuk memasarkan barang tersebut. “Terdakwa memang diduga telah menjadi perantara dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu. Tapi sekali lagi masih akan perlu membuktikan fakta di persidangan,” pungkas Syamsoel Arifin. Dalam dakwaan, awalnya polisi menangkap terdakwa Adi Wiyono dan didapatkan barang bukti sabu seberat 0,62 gram dan 1,85 gram. Dari pengakuan Adi, bahwa dirinya disuruh oleh Nunuk untuk mengambil paketan sabu di ekspedisi PT Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Dari sana akhirnya Nunuk ditangkap di rumah kos. (fer/tyo)
Ngurir 4,7 Kg Sabu, Ibu RT Dituntut 18 Tahun
Kamis 19-12-2019,23:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Sabtu 30-11-2024,14:29 WIB
Rangkaian Kegiatan PGRI Lumajang di Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Sabtu 30-11-2024,15:04 WIB
Ginofest 2024, Upaya Pemkab Gresik Bangun Ekosistem Inovasi Berkelanjutan
Terkini
Minggu 01-12-2024,14:16 WIB
Pasar Kapasan Baru Sepi Pembeli, Terdampak Tren Belanja Online
Minggu 01-12-2024,13:45 WIB
Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya
Minggu 01-12-2024,13:36 WIB
Polsek Tempurejo Bergerak Cepat Evakuasi Barang dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Wonoasri
Minggu 01-12-2024,13:31 WIB
Viral Video Janji Bagikan Santunan, Khofifah Pastikan Hoaks
Minggu 01-12-2024,13:28 WIB