Surabaya, memorandum.co.id - Gegara tergiur imbalan Rp 15 juta untuk bisa memasarkan 4,7 kilogram sabu, Nunuk Irawati, kos di Jalan KH Ahmad Khozin, RT 13/ RW 4, Buduran, Sidoarjo, bakal menghabiskan masa tuanya di jeruji penjara. Sebab, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa, ibu rumah tangga ini dituntut 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, ia yang membantu bisnis sabu dari bandar bernama Bara (DPO) itu juga didenda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Selain Nunuk, JPU juga menuntut sama Adi Wiyono. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara,” ujar JPU Ali Prakosa di hadapan ketua majelis hakim Anne Rusiana, Kamis (19/12). Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa hanya terdiam dengan kepala tertunduk. Setelah berdiskusi dengan M Syamsoel Arifin, penasihat hukumnya dari LBH Orbit, keduanya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Ditemui usai sidang, Syamsoel Arifin mengatakan bahwa pihkanya akan semaksimal mungkin untuk bisa memberikan fakta-fakta hukum dalam pembelaannya nanti. “Harapan kami, mejelis hakik bisa memberikan putusan yan seadil-adilnya,” ujarnya. Syamsoel Arifin juga tidak membantah bahwa kliennya sebagai perantara dari DPO bernama Bara untuk memasarkan barang tersebut. “Terdakwa memang diduga telah menjadi perantara dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu. Tapi sekali lagi masih akan perlu membuktikan fakta di persidangan,” pungkas Syamsoel Arifin. Dalam dakwaan, awalnya polisi menangkap terdakwa Adi Wiyono dan didapatkan barang bukti sabu seberat 0,62 gram dan 1,85 gram. Dari pengakuan Adi, bahwa dirinya disuruh oleh Nunuk untuk mengambil paketan sabu di ekspedisi PT Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Dari sana akhirnya Nunuk ditangkap di rumah kos. (fer/tyo)
Ngurir 4,7 Kg Sabu, Ibu RT Dituntut 18 Tahun
Kamis 19-12-2019,23:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,09:49 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Berkah Fest 2025, Dorong UMKM dan Kepedulian Sosial
Jumat 26-12-2025,08:21 WIB
Lawan Tim Papan Bawah, Persebaya Wajib Menang Saat Menjamu Persijap di GBT
Jumat 26-12-2025,09:41 WIB
Bawang Merah Nganjuk Penuhi Standar Keamanan Pangan
Jumat 26-12-2025,07:54 WIB
Saliba Optimistis Arsenal Mampu Raih Quadruple Musim Ini
Jumat 26-12-2025,08:23 WIB
Lima Kabupaten/Kota di Jatim Ini Miliki UMK di Atas Rp5,1 Juta Per Bulan
Terkini
Sabtu 27-12-2025,06:00 WIB
Pastikan Liburan Aman, Polisi Sidoarjo Sambangi Tempat Wisata di Balongbendo
Jumat 26-12-2025,22:35 WIB
MUI Gresik Kembali Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Se-Jatim
Jumat 26-12-2025,21:42 WIB
Polres Pasuruan Pastikan Arus Lalu Lintas Masih Terkendali saat Hari Pertama Libur Nataru
Jumat 26-12-2025,21:29 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Jelajah Santri Ke-3 dan Pekan Madaris, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Santri
Jumat 26-12-2025,20:07 WIB