Malang, memorandum.co.id- Jajaran Polres Malang dan Polsek Kepanjen berhasil mengamankan komplotan copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian kuda Lumping di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (15/7). Dari tangan tersangka diamankan tiga buah ponsel yang diduga hasil kejahatan yang sebelumnya hilang dan berhasil diamankan polisi. “Tersangkanya berinisial IR (35), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen sesaat usai melakukan aksinya,” ujar Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (17/7). Taufik menjelaskan dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku berangkat ke lokasi dengan niatan untuk melakukan aksi copet. Setelah sampai di lokasi, ia berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping. Pelaku ditangkap petugas saat kedapatan sedang mencopet HP milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Ngadilangkung, Sabtu (15/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti yang diamankan, ternyata milik tiga pelajar perempuan yang berasal dari Kecamatan Kepanjen dan Dampit, Kabupaten Malang. Ketiga pelajar tersebut kehilangan ponsel saat menonton pertunjukan kuda lumping tersebut. “Pelaku diamankan polisi yang melakukan pengamanan hiburan kuda lumping,” kata Taufik. Dalam aksinya menggunakan cara lama, yaitu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel korban yang lengah ketika pertunjukan kuda lumping. Nahas bagi pelaku, pada saat mengambil ponsel dari tas korban, aksinya diketahui petugas yang melakukan pengamanan kegiatan. Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti tiga buah ponsel merk iPhone 11, Vivo dan Oppo milik korban. “Ketiga korban ini saling kenal ketika menonton pertunjukan kuda lumping, seluruh ponsel dititipkan di tas milik salah satu korban,” ujarnya. Sementara itu, dari keterangan pelaku IR, kerap beroperasi di lokasi hiburan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan. Rencananya, apabila berhasil maka ponsel tersebut akan dikumpulkan kemudian dijual dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan catatan kriminal polisi, pelaku IR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas kini masih melakukan pengembangan keterangan pelaku terkait aksi serupa di tempat lain. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kepanjen, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Polres Malang Bekuk Komplotan Copet ketika Beraksi
Senin 17-07-2023,18:12 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,07:00 WIB
4 Ide Kencan Valentine Unik dan Romantis untuk Momen Berkesan
Kamis 12-02-2026,06:34 WIB
Flamengo Akui Belum Mampu Pulangkan Vinícius Júnior
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,15:32 WIB
Sidang Kasus PT ASA, Saksi OJK Tegaskan Perusahaan Tak Berizin, Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara
Terkini
Jumat 13-02-2026,06:05 WIB
Kapolres Gresik Periksa Kendaraan Dinas, Pastikan Siap Layani Masyarakat
Jumat 13-02-2026,06:00 WIB
Sering Pakai Earphone? Ini Bahaya yang Diam-Diam Mengintai Telinga Anda
Jumat 13-02-2026,05:00 WIB
Manfaat Teh Hijau untuk Jerawat Hormonal, Bantu Redakan Peradangan dan Kontrol Minyak
Jumat 13-02-2026,04:00 WIB
Wajib Stok, Ini 4 Manfaat Kurma saat Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui
Jumat 13-02-2026,03:00 WIB