Malang, memorandum.co.id- Jajaran Polres Malang dan Polsek Kepanjen berhasil mengamankan komplotan copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian kuda Lumping di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (15/7). Dari tangan tersangka diamankan tiga buah ponsel yang diduga hasil kejahatan yang sebelumnya hilang dan berhasil diamankan polisi. “Tersangkanya berinisial IR (35), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen sesaat usai melakukan aksinya,” ujar Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (17/7). Taufik menjelaskan dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku berangkat ke lokasi dengan niatan untuk melakukan aksi copet. Setelah sampai di lokasi, ia berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping. Pelaku ditangkap petugas saat kedapatan sedang mencopet HP milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Ngadilangkung, Sabtu (15/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti yang diamankan, ternyata milik tiga pelajar perempuan yang berasal dari Kecamatan Kepanjen dan Dampit, Kabupaten Malang. Ketiga pelajar tersebut kehilangan ponsel saat menonton pertunjukan kuda lumping tersebut. “Pelaku diamankan polisi yang melakukan pengamanan hiburan kuda lumping,” kata Taufik. Dalam aksinya menggunakan cara lama, yaitu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel korban yang lengah ketika pertunjukan kuda lumping. Nahas bagi pelaku, pada saat mengambil ponsel dari tas korban, aksinya diketahui petugas yang melakukan pengamanan kegiatan. Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti tiga buah ponsel merk iPhone 11, Vivo dan Oppo milik korban. “Ketiga korban ini saling kenal ketika menonton pertunjukan kuda lumping, seluruh ponsel dititipkan di tas milik salah satu korban,” ujarnya. Sementara itu, dari keterangan pelaku IR, kerap beroperasi di lokasi hiburan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan. Rencananya, apabila berhasil maka ponsel tersebut akan dikumpulkan kemudian dijual dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan catatan kriminal polisi, pelaku IR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas kini masih melakukan pengembangan keterangan pelaku terkait aksi serupa di tempat lain. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kepanjen, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Polres Malang Bekuk Komplotan Copet ketika Beraksi
Senin 17-07-2023,18:12 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,18:57 WIB
Cari Rumput, Lansia Jombang Dibacok Anjal
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,21:47 WIB
Aryna Sabalenka Melaju ke Final Indian Wells 2026, Siap Balas Kekalahan dari Elena Rybakina
Terkini
Minggu 15-03-2026,17:27 WIB
Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polres Mojokerto Gencar Sidak Bapokting di Pasar Kedungmaling
Minggu 15-03-2026,17:20 WIB
Sopir Truk Asal Jombang Sakit saat Perjalanan, Pos Yan Rest Area KM 575 A Ngawi Beri Pertolongan
Minggu 15-03-2026,17:12 WIB
Memorandum Biro Lumajang Bagikan Ribuan Takjil dan Gelar Buka Bersama Ramadan
Minggu 15-03-2026,16:59 WIB
Kapolri Diperintah Langsung Prabowo Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus
Minggu 15-03-2026,16:50 WIB