Malang, memorandum.co.id- Jajaran Polres Malang dan Polsek Kepanjen berhasil mengamankan komplotan copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian kuda Lumping di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (15/7). Dari tangan tersangka diamankan tiga buah ponsel yang diduga hasil kejahatan yang sebelumnya hilang dan berhasil diamankan polisi. “Tersangkanya berinisial IR (35), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen sesaat usai melakukan aksinya,” ujar Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (17/7). Taufik menjelaskan dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku berangkat ke lokasi dengan niatan untuk melakukan aksi copet. Setelah sampai di lokasi, ia berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping. Pelaku ditangkap petugas saat kedapatan sedang mencopet HP milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Ngadilangkung, Sabtu (15/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti yang diamankan, ternyata milik tiga pelajar perempuan yang berasal dari Kecamatan Kepanjen dan Dampit, Kabupaten Malang. Ketiga pelajar tersebut kehilangan ponsel saat menonton pertunjukan kuda lumping tersebut. “Pelaku diamankan polisi yang melakukan pengamanan hiburan kuda lumping,” kata Taufik. Dalam aksinya menggunakan cara lama, yaitu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel korban yang lengah ketika pertunjukan kuda lumping. Nahas bagi pelaku, pada saat mengambil ponsel dari tas korban, aksinya diketahui petugas yang melakukan pengamanan kegiatan. Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti tiga buah ponsel merk iPhone 11, Vivo dan Oppo milik korban. “Ketiga korban ini saling kenal ketika menonton pertunjukan kuda lumping, seluruh ponsel dititipkan di tas milik salah satu korban,” ujarnya. Sementara itu, dari keterangan pelaku IR, kerap beroperasi di lokasi hiburan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan. Rencananya, apabila berhasil maka ponsel tersebut akan dikumpulkan kemudian dijual dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan catatan kriminal polisi, pelaku IR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas kini masih melakukan pengembangan keterangan pelaku terkait aksi serupa di tempat lain. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kepanjen, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Polres Malang Bekuk Komplotan Copet ketika Beraksi
Senin 17-07-2023,18:12 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,05:59 WIB
Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Minggu 12-07-2026,12:31 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Saksi DPUPR Sebut Thariq Tolak Pemberian Uang
Minggu 12-07-2026,12:39 WIB
Kasus GS Oknum DPRD Lumajang, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih Surati Presiden
Minggu 12-07-2026,13:17 WIB
Bulog Jatim Tembus Target Serapan Gabah 100 Persen, Capai 884 Ribu Ton Setara Beras
Minggu 12-07-2026,14:56 WIB
Pencarian Pemancing Ngantru Hilang Ditutup, Muncul Petunjuk Tak Terduga dari CCTV Rumah
Terkini
Minggu 12-07-2026,21:56 WIB
Penggerak Koperasi di Sukabumi Terinspirasi Presiden Prabowo, Optimistis Koperasi Bangkit
Minggu 12-07-2026,20:27 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Hadirkan Pasporia di Car Free Day Nganjuk, Layani 29 Permohonan Paspor
Minggu 12-07-2026,20:21 WIB
INKA Kirim Dua Lokomotif ke Australia Lewat Surabaya, Perkuat Ekspansi Pasar Global
Minggu 12-07-2026,19:53 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis untuk Tertibkan Pasar Tumpah dan PKL
Minggu 12-07-2026,19:51 WIB