Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri menggelar konferensi pers terkait seorang bapak yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, Desi Lailatul Khoiriyah (20) warga Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih. Dalam temu pers ini polisi menghadirkan pelaku Suprapto biasa dipanggil Totok (53) dengan berbaju tahanan dan berdiri dengan satu kakinya tampak dibungkus perban. Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan pelaku pembunuhan berhasil ditangkap setelah pelariannya selama satu Minggu. "Tepatnya 2 hari sebelum melakukan penangkapan, kita juga sudah membuntuti yang bersangkutan. Kita melihat dari mana identik kendaraan yang digunakan ya. Kendaraan yang digunakan itu menggunakan honda Beat warna biru cuma diubah jadi warna merah putih," tambahnya. Selama pelariannya tersebut pelaku sempat ingin bunuh diri, hingga menyiapkan surat wasiat dan putas untuk mengakhiri hidupnya. AKP Riskika juga menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Dari Proses penyidikan, pelaku pada Rabu 5 juli pukul 21.00 wib korban pulang dari tempat kerjanya dan berganti pakaian. Setelah berganti pakaian tersangka menghampiri korban di kamar kemudian menarik tangannya. Korban sempat berteriak kemudian korban dicekik dan mulutnya disekap sehingga korban terpeleset dan jatuh. "Sesuai hasil otopsi terdapat luka dibagian kepala. Kemudian korban dibopong dibawa ke kamar mandi dengan kondisi yang tidak sadarkan diri. di dalam kamar mandi korban sempat dicabuli atau diperkosa oleh tersangka. Setelah itu tersangka mengecek nadi korban, dan masih ditemukan tanda nadi,” tambahnya. Tersangka berusaha agar korban meninggal dunia, dengan cara kepala dimasukkan ke dalam air. Tidak lama setelah itu tersangka mengambil karung dan dimasukkan ke saku belakang celana. AKP Rizkika menjelaskan, ada dua sak atau dua karung, kemudian korban dimasukkan ke dalam karung. Ketika dimasukkan ke dalam karung, mulut dilakban dan tangan terikat dengan kaki. Setelah itu tersangka membawa pergi korban dengan menggunakan motor. Hingga kini, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa pelaku merupakan pelaku tunggal dalam melakukan pembunuhan terhadap korban motif sakit hati karena sering dikatakan stress. “Pasal yang dikenakan ada 4 pasal, yakni pasal 44 ayat 1 ayat 3 UU KDRT subsider ke 338. Kemudian pasal 286, pasal 365 ayat 1 dan 3," jelas Riskika. Pelaku yang saat itu tertunduk lesu dimintai keterangan mengatakan sakit hati karena sering dihina oleh anaknya. "Saya sakit hati sering dihina, dibilang stres, saya kasih saran itu dibilang stres," pungkas pria yang kesehariannya bekerja sebagai serabutan.(nvd/mon)
Motif Pembunuhan di Kediri, Sakit Hati Sering Dihina Stress
Senin 17-07-2023,14:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,08:54 WIB
Karir Moncer Dua Mantan Kapolrestabes Surabaya Peraih Adhi Makayasa, Pernah Bikin Ciut Nyali Pelaku Kejahatan
Minggu 25-01-2026,17:01 WIB
Ratusan Desa di Pasuruan Kesulitan Bangun Koperasi Merah Putih
Minggu 25-01-2026,15:30 WIB
Ribuan Rekening Bansos Masih Diblokir, Baru 488 KPM Klarifikasi
Minggu 25-01-2026,07:51 WIB
Hidden Gem Maklon Kosmetik di Tulungagung, Mash Moshem Antar Brand Tembus Pasar Dunia
Minggu 25-01-2026,15:19 WIB
Starting Lineup PSIM Yogyakarta Vs Persebaya Surabaya, Jefferson Silva Jalani Laga Debut
Terkini
Senin 26-01-2026,06:35 WIB
Endrick Menggila! Hat-trick Antar Lyon Tekuk Metz 5-2 di Ligue 1
Senin 26-01-2026,06:29 WIB
Carrick Tetap Membumi Usai MU Tumbangkan Arsenal: Fokus ke Laga Berikutnya
Senin 26-01-2026,06:00 WIB
SLC Cup 2026 Road to Japan Digelar di Surabaya, Libatkan 400 Atlet Bela Diri dari Tiga Cabor
Minggu 25-01-2026,21:00 WIB
PKS Jatim Dampingi 1.600 UMKM Naik Kelas Selama Satu Tahun
Minggu 25-01-2026,20:34 WIB