Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri menggelar konferensi pers terkait seorang bapak yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, Desi Lailatul Khoiriyah (20) warga Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih. Dalam temu pers ini polisi menghadirkan pelaku Suprapto biasa dipanggil Totok (53) dengan berbaju tahanan dan berdiri dengan satu kakinya tampak dibungkus perban. Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan pelaku pembunuhan berhasil ditangkap setelah pelariannya selama satu Minggu. "Tepatnya 2 hari sebelum melakukan penangkapan, kita juga sudah membuntuti yang bersangkutan. Kita melihat dari mana identik kendaraan yang digunakan ya. Kendaraan yang digunakan itu menggunakan honda Beat warna biru cuma diubah jadi warna merah putih," tambahnya. Selama pelariannya tersebut pelaku sempat ingin bunuh diri, hingga menyiapkan surat wasiat dan putas untuk mengakhiri hidupnya. AKP Riskika juga menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Dari Proses penyidikan, pelaku pada Rabu 5 juli pukul 21.00 wib korban pulang dari tempat kerjanya dan berganti pakaian. Setelah berganti pakaian tersangka menghampiri korban di kamar kemudian menarik tangannya. Korban sempat berteriak kemudian korban dicekik dan mulutnya disekap sehingga korban terpeleset dan jatuh. "Sesuai hasil otopsi terdapat luka dibagian kepala. Kemudian korban dibopong dibawa ke kamar mandi dengan kondisi yang tidak sadarkan diri. di dalam kamar mandi korban sempat dicabuli atau diperkosa oleh tersangka. Setelah itu tersangka mengecek nadi korban, dan masih ditemukan tanda nadi,” tambahnya. Tersangka berusaha agar korban meninggal dunia, dengan cara kepala dimasukkan ke dalam air. Tidak lama setelah itu tersangka mengambil karung dan dimasukkan ke saku belakang celana. AKP Rizkika menjelaskan, ada dua sak atau dua karung, kemudian korban dimasukkan ke dalam karung. Ketika dimasukkan ke dalam karung, mulut dilakban dan tangan terikat dengan kaki. Setelah itu tersangka membawa pergi korban dengan menggunakan motor. Hingga kini, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa pelaku merupakan pelaku tunggal dalam melakukan pembunuhan terhadap korban motif sakit hati karena sering dikatakan stress. “Pasal yang dikenakan ada 4 pasal, yakni pasal 44 ayat 1 ayat 3 UU KDRT subsider ke 338. Kemudian pasal 286, pasal 365 ayat 1 dan 3," jelas Riskika. Pelaku yang saat itu tertunduk lesu dimintai keterangan mengatakan sakit hati karena sering dihina oleh anaknya. "Saya sakit hati sering dihina, dibilang stres, saya kasih saran itu dibilang stres," pungkas pria yang kesehariannya bekerja sebagai serabutan.(nvd/mon)
Motif Pembunuhan di Kediri, Sakit Hati Sering Dihina Stress
Senin 17-07-2023,14:01 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :