Gresik, Memorandum.co.id - Aset tanah milik Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya terselamatkan. Rencana pembangunan hotel di atas tanah aset NU Gresik akhirnya batal. Itu setelah ada pertemuan antara pihak yang melakukan kerjasama dengan investor. Hasilnya, seluruh perjanjian dibatalkan. Hak dari kedua belah pihak sama-sama dikembalikan. Seluruh aset tanah dikembalikan kepada PCNU. Sementara hak investor menjadi tanggung jawab Khsunul Khuluq selaku pihak yang melakukan perjanjian. “Namun, Pak Haji Syaiful Arif berbesar hati menyelesaikan seluruh biaya itu. Setelah itu, urusan Pak Khuluq beralih secara pribadi dengan Pak Haji Syaiful. Tidak dengan perusahaan, tidak pula dengan PCNU,” ungkap Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, KH Chusnan Ali, kemarin. Pihaknya mengaku sangat bersyukur persoalan tersebut sudah menemui titik temu. Sehingga, tanah aset NU sepenuhnya kembali dan segera melakukan pengurusan sertifikat tanah atas nama perkumpulan Nahdlatul Ulama. Disampaikannya, selama ini perjanjian kerjasama tidak melibatkan PCNU secara kelembagaan. PCNU hanya berperan sebagai mediator. Sebab, meski aset tanah tersebut milik NU, namun masih tercantum nama milik pribadi Khusnul Khuluq. “Dalam perjalanannya ada kendala sehingga mencari solusi. Terakhir pada Kamis (12/12) akhirnya ditemukan solusi membatalkan semua perjanjian,” imbuhnya. Menurutnya, meski perjanjian tidak dibatalkan, pembangunan hotel itu tidak akan bisa berlanjut. Alasannya, PCNU selaku pemilik tanah tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. “Pengembalian hak PCNU ya berupa hak kepemilikan tanah diserahkan ke PCNU,” tandasnya. Sebelumnya, PCNU Gresik melakukan rapat tertutup dengan PT GIB, Selasa (08/10) silam. Rapat yang berlangsung di kantor PCNU Gresik itu juga dihadiri mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, Husnul Khuluq. Beberapa point penting yang muncul yakni terkait legalitas yang harus ditata dengan baik. Proposal harus dibuat oleh PT GIB untuk membuat legalitas perjanjian. Kemudian dikirim ke PCNU Gresik, didiskusikan oleh PCNU Gresik dan PT GIB akan diundang rapat kembali. Selain itu, dibuatkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut milik PCNU Gresik dan dipergunakan untuk kepentingan NU yang ditandatangani oleh Husnul Khuluq dan KH Masbuchin di atas materai dan dilegalkan melalui notaris.(an/har)
Saiful Arif Selamatkan Aset PCNU Gresik dari Pengembang Hotel
Kamis 19-12-2019,19:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,17:08 WIB
Polres Gresik Gerebek Sarang Narkoba Menganti, Amankan 12 Orang dan Sita 31,8 Gram Sabu
Senin 19-10-2026,12:46 WIB
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Keluarga Korban Sebut Pelaku Lebih dari Satu
Senin 19-10-2026,14:28 WIB
Kasus Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Polda Jatim Ungkap Dua Opsi Penanganan ABH
Senin 19-10-2026,14:01 WIB
Dilaporkan Hilang 14 Hari, Bapak 2 Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Area Sawah Tulangan-Sidoarjo
Terkini
Selasa 20-10-2026,11:52 WIB
Terkena Proyek Jalan Tembusan Dharmahusada, Belasan Rumah di Mulyorejo Selatan Dibongkar Mandiri
Selasa 20-10-2026,11:44 WIB
BRI Peduli Salurkan Bantuan Pembangunan Pagar Masjid Darus Salam di Proppo, Dukung Kenyamanan Ibadah Warga
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Embong Malang Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sidoarjo Gelar Donor Darah Bersama Wartawan
Selasa 20-10-2026,11:21 WIB