Tulungagung, memorandum.co.id - Polsek Karangrejo berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan bernama Zuli Sukamto (38), warga Dusun Blimbing, Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. Adapun korban dalam perkara ini yaitu Santopo (56), warga Dusun Blimbing, Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo yang tak lain masih tetangga pelaku. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Karangrejo Iptu Nenny Endah Sriratmi menyampaikan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan setelah beberapa hari diburu. "Untuk TKP penganiayaan di warung ruko Dusun Blimbing, Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. Tepatnya pada hari Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 23.30 WIB. Dan pelaku ditangkap pada Kamis (13/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB," terangnya, Jumat (13/7/2023). Dipaparkan Iptu Nenny, penganiayaan itu bermula ketika korban dan teman - temannya tengah bermain kartu. Tidak lama kemudian, pelaku datang dalam keadaan mabuk miras. Saat itu, pelaku terus saja berbicara sambil mengumpat, sehingga membuat suasana tidak tenang. Korban yang merasa risih lalu menegur dan mengingatkan pelaku. Tapi pelaku justru marah. Selanjutnya pelaku mengambil gelas teh dan gelas tersebut terjatuh hingga pecah. Pelaku mengambil pecahan gelas dan dilemparkan ke arah korban mengenai paha kanannya. "Akibat kejadian tersebut, korban menderita sakit dan luka pada paha kanannya. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangrejo," jelasnya. Usai menerima laporan tersebut, polisi segera menindaklanjutinya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, polisi pun berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya. "Barang bukti yang diamankan satu gelas pecah, tisu bernoda darah, dan hasil visum," ujarnya. Kini untuk proses penyidikan perkara tersebut, pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Karangrejo. (mad/ziz)
Mabuk, Warga Jeli Lukai Tetangga Pakai Pecahan Gelas
Jumat 14-07-2023,15:54 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :