Sidoarjo, memorandum.co.id - Aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal pergi penghuninya terjadi di Perumahan Istana Residence, Tulangan, Sidoarjo pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. “Pagi saat kejadian, pemilik rumah, AP meninggalkan rumah untuk bekerja dengan keadaan pintu dan pagar sudah terkunci. Tetangga korban mengetahui ada seorang pria mengendarai motor melompat pagar rumah korban lalu tetangganya menelepon korban,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023). Kemudian korban AP mengecek rekaman CCTV di rumah tetangganya. Terlihat seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matik warna silver telah masuk ke dalam rumahnya, dengan cara melompati pagar kemudian mencongkel jendela rumah korban dan sekira 10 menit pelaku keluar rumah melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam, dan sewaktu keluar bertemu dengan tetangga rumah korban, namun kemudian pelaku bergegas melarikan diri. Setelah korban mengecek kondisi dalam rumah ternyata terdapat barang yang hilang yaitu empat buah laptop, satu cincin emas, dan satu gelang emas dengan taksiran kerugian sebesar Rp.12 juta, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan olah TKP, dan pemeriksaan para saksi serta melakukan analisa hasil rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil melakukan identifikasi terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yaitu EAS alias K. “Pada 8 Juli 2023 di Perum Puri Indah Residence Sidoajo pelaku EAS berhasil ditangkap dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua laptop, yang sebelumnya diambil dari rumah korban yaitu Laptop merk ACER warna silver dan Laptop Merk ASUS warna biru gelap,” jelas Kusumo Wahyu Bintoro. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu diyakini dalam keadaan kosong, dilihat dari lampu teras rumah yang masih menyala, selanjutnya melompat pagar dan merusak jendela dengan menggunakan betel dan obeng. Setelahnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa satu buah cincin emas, dan satu buah gelang emas dan empat laptop yang terdiri dari dua Laptop merk ACER, satu Laptop Merk ASUS dan satu laptop merk HP. Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, setelah berhasil mengambil barang milik korban, sore harinya pelaku menjual perhiasan emas kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Larangan Sidoarjo seharga Rp.2.900.000,- dan uang tersebut langsung dipergunakan untuk membeli narkoba (sabu) di Madura. Kemudian malam harinya Pelaku menjual dua laptop yaitu merk Acer dan HP di Pandaan Pasuruan kepada orang tidak dikenal. Masing-masing seharga Rp.1.300.000,- dan uangnya dipergunakan untuk berfoya-foya di Tretes Pasuruan. Ia melanjutkan, pelaku merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan, modus operandinya membobol rumah kosong. Bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya pernah memproses hukum pelaku dalam dua perkara curat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan telah mendapatkan vonis oleh pengadilan. Yakni tahun 2014 menjalani 10 bulan penjara, tahun 2015 menjalani satu tahun penjara. Kemudian pada Tahun 2016 pelaku ditahan kembali dalam perkara Narkotika dan divonis enam tahun tiga bulan penjara dan baru keluar Pebruari 2023. “Kini pelaku EAS alias K atas kasus curat, kembali berurusan hukum dan harus menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Kusumo Wahyu Bintoro.(kri/jok)
Garong Rumah Kosong di Sidoarjo Diciduk Polisi
Rabu 12-07-2023,14:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB