Pasuruan, Memorandum.co.id - Sepak terjang Sunardi (49), karyawan peternakan yang mengedarkan sabu di Pasuruan harus dibayar dengan penjara. Ini setelah anggota Satreskoba Polres Pasuruan meringkus pria asal Dusun Payaman, Desa Ketayu, Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti 1,82 gram sabu.
“Tersangka kami amankan di pinggir jalan. Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti kantong plastik klip sabu seberat 1, 82gram, HP merek Nokia hitam, dan uang Rp 500 ribu,” jelas Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno, Rabu (18/12).
Tambah Sugeng, untuk memastikan barang itu dari mana, pihaknya masih mengembangkan kasus yang diungkap di Desa Wadang, Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan ini.
“Kami masih kembangkan. Termasuk dari mana tersangka mendapatkan barang itu lalu dijual kembali kepada pelangganya,” jelasnya.
Disinggung apakah pelanggannya dari teman tersangka di peternakan, Sugeng tidak bisa membeberkannya karena masih dalam penyelidikan. “Untuk soal itu kami tidak bisa menjelaskan ke publik karena masuk ke ranah penyelidikan,” pungkas Sugeng. (*/rul/fer)