Kupang, memorandum.co.id - Tim penyidik Polres Alor, Polda NTT, menetapkan MES (20), oknum mahasiswa asal Kabupaten Alor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, mengatakan bahwa MES dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku merekrut dan menyalurkan dua orang korban tenaga kerja ilegal atau non prosedural asal kabupaten Alor yang diberangkatkan ke Provinsi Jambi. "Kasus dugaan TPPO tersebut terungkap bermula ketika dua korban, WPK (19) dan MJD (18), tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial melalui akun Elga Vina."kata kompol Jamaludin, Rabu (5/7/23) Postingan lowongan kerja tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko dengan gaji Rp1,8 juta di Jambi. Dua orang korban itu menghubungi pemilik akun media sosial tersebut melalui pesan pribadi. Setelah berkomunikasi pemilik akun Elga Vina mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp300 ribu kepada dua korban itu melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti. "Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun Elga VINA, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan keluarga atau orang tua mereka. Dan di Kupang, mereka dijemput oleh pemilik akun Elga Vina yang ternyata bernama MES (20),” ujarnya. Kemudian korban diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga. Orang tua kedua korban setelah mengetahui anaknya tidak pernah muncul lalu mencari informasi dan mendapati informasi bahwa keduanya telah berada di Jambi dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian. Tim penyidik Reskrim Polres Alor kemudian menyelidiki dengan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut bahwa kedua korban telah dipekerjakan di Jambi, dan alamat tempat kerja mereka sudah diketahui oleh penyidik. Usai mengetahui keberadaan para korban, polisi kemudian menjemput dan memeriksa beberapa saksi terkait perekrutan tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan identitas tersangka MES (20) sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal itu. Alamat rumah tersangka MES berada di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT. Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor segera mendatangi alamat rumah tersangka MES (30) dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya tersangka MES dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*/rdh)
Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus TPPO di Kupang
Kamis 06-07-2023,10:33 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-01-2025,16:35 WIB
Hasil Babak Pertama PSS Sleman vs Persebaya Surabaya: Bajul Ijo Babak Belur, Tertinggal 3-0
Minggu 12-01-2025,06:02 WIB
Pengamanan Ketat Pertandingan Liga 2: Gresik United vs Persela Lamongan Berjalan Aman dan Lancar
Sabtu 11-01-2025,17:46 WIB
PSS Sleman Menang 3-1 dari Persebaya Surabaya, 2 Gol Bajul Ijo Dianulir Wasit
Sabtu 11-01-2025,12:08 WIB
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Ngopi di Warkop Panceng Gresik
Sabtu 11-01-2025,10:32 WIB
Persiapan Jelang PantuRUN WBL Adhyaksa 2025, Kejari Lamongan Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Terkini
Minggu 12-01-2025,07:01 WIB
Polresta Banyuwangi Gelar Pengamanan di Launching Honda PCX 160 dan Konser Musik
Minggu 12-01-2025,06:02 WIB
Pengamanan Ketat Pertandingan Liga 2: Gresik United vs Persela Lamongan Berjalan Aman dan Lancar
Sabtu 11-01-2025,20:11 WIB
Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria asal Bantaran Dibekuk Polres Probolinggo
Sabtu 11-01-2025,19:27 WIB
Pj Gubernur Jatim Kembali Lantik Aries sebagai Pj Wali Kota Batu, Janji Genjot PAD
Sabtu 11-01-2025,19:08 WIB