Magetan, memorandum.co.id-Diduga menjadi mucikari sejumlah wanita untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Sri Sunarsih (54), perempuan warga jalan Ahmad Yani, Desa Malang, Kecamatan Maospati harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Magetan. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini menyediakan sejumlah perempuan bagi para pria hidung belang yang jadi pelangganya. " Yang standaby di lokasi ada empat orang perempuan, tetapi ketika kita gerebek kita temukan hanya dua orang saja bersama dua orang laki-laki, " kata AKP Rudy Hidajanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan, Rabu (5/7). SS menjajakan anak buahnya seharga Rp 150 ribu sekali kencan dengan pembagian hasil Rp 25 ribu tiap pelanggan yang memakai jasa seksual anak buahnya. " Empat orang perempuan ini dia dijual dengan harga 150 ribu, yang 25 ribu digunakan untuk membayar kamar atau diserahkan kepada tuan rumah atau pelaku SS sementara 125 ribu dimiliki oleh pihak perempuan atau PSK " beber Kasatreskrim Polres Magetan. Polisi menyita sejumlah barang bukti atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut diantaranya sprei, tisu, tempat sampah serta uang tunai. " Uang yang di sita penyidik ini langsung dari tersangka SS hasil eksploitasi beberapa hari yang lalu sebesar 250 ribu kemudian uang dari pihak PSK ini ada 200 ribu dan 150 ribu, " pungkas AKP Rudy Hidajanto. Dihadapan penyidik, tersangka SS mengaku nekat membuka bisnis esek-esek ini sejak dua tahun yang lalu dan telah memiliki banyak pelanggan yang datang untuk disediakan wanita pemuas napsu. " Sudah dua tahun, hasilnya untuk kehidupan sehari-hari, " ujar SS. Akibatnya perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.600 juta. (rik/ono)
Buka Jasa Esek-Esek IRT Dibekuk Polisi
Rabu 05-07-2023,16:43 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,12:31 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Polemik Umrah Gratis Mencuat, Maidi Minta Hery Tawang Dihadirkan
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,10:59 WIB
Survei Litbang Kompas Jadi Hadiah Terindah HUT ke-80 Polri
Sabtu 27-06-2026,10:11 WIB
WTS Putat Jaya Surabaya Dibunuh, Pelaku Diduga Teman Kumpul Kebonya
Sabtu 27-06-2026,11:19 WIB
Rayakan Hari Jadi ke-1, KKMP Kedungdoro Gelar Gebyar Pasar Rakyat
Terkini
Minggu 28-06-2026,08:19 WIB
Duet Maut Yuni Shara dan Kris Dayanti di Konser 3553 Bikin Penonton Surabaya Merinding
Minggu 28-06-2026,07:56 WIB
Mengetuk Pintu Langit Lewat Senyum Anak Yatim, Konsistensi Satu Dekade GSB Jember Menyebar Kebaikan
Minggu 28-06-2026,06:59 WIB
Wali Kota Mojokerto Ajak Finalis Duta Wisata Gus Yuk Jadi Wajah Kota dan Pewaris Semangat Majapahit
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Sabtu 27-06-2026,21:14 WIB