Malang, memorandum.co.id - Dua orang pemotor, Baidhowi (32), warga Jl. Kotalama Gang 3, dan penumpang Yanto (41), warga Jl. KH.Malik Dalam Gang.9, Kota Malang, tewas dalam kecelakaan di Jl. Mayjen Sungkono, (depan Gor Ken Arok) Kota Malang, Rabu (05/07/23) Keduanya tewas setelah motor yang dikendarai Suzuki FU tanpa nomor polisi, berjalan dari arah barat ke timur. Sementara di waktu bersamaan, dari arah selatan ke utara melaju pick up daihatshu N-8790-EQ. Dikemudikan, Zainur ,85, warga Dusun Madurejo, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Sedangkan penumpang pick up. Sukirno 87), warga Dusun Sumber Sewu, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang "Kendaraan sepeda motor suzuki FU tanpa TNKB, berjalan dari barat ke timur. Diduga saat menyebrang jalan, tidak mengutamakan kendaraan yang berjalan lurus," terang Kanit Gakkum Polresra Malang Kota, Iptu Isrofi, Rabu (05/07/23). Sehingga, lanjut Kanit, kedua kendaraan terjadi benturan. Ketua pengendara sepeda motor mengalami luka di kepala, dan meninggal di lokasi kejadian. Untuk pengurusan lebih lanjut, kedua jenazah korban dibawa ke RS Saiful Anwar Malang. Sementara kendaraan yang terlibat laka lantas, dibawa ke Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota. (edr/ziz)
Mobil Versus Motor, 2 Tewas di Lokasi Kejadian
Rabu 05-07-2023,14:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,17:52 WIB
Kronologi Lengkap OTT Wali Kota Madiun hingga Penggeledahan di Sejumah Lokasi
Jumat 30-01-2026,19:51 WIB
Memorandum Lepas Tiga Karyawan Umrah, Prof Mengestuti Agil: Bawa Keberkahan dan Perubahan Positif Karyawan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,08:21 WIB
Laili Nikmati Perlindungan Kesehatan Lewat JKN
Sabtu 31-01-2026,08:13 WIB
Sadar Sehat Sejak Dini, Komitmen Revallendra Jalani Pola Hidup Seimbang
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB