Jombang, Memorandum.co.id - Unit pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) Satlantas Polres Jombang menindak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau ODOL (Over Dimension Overload). Tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada pengemudi yang membawa kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas. [penci_ads id="penci_ads_4"] Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang Iptu Mulyani mengatakan, keberadaan truk atau pikap yang membawa muatan berlebih ini, memiliki sejumlah resiko. Baik terbukti melanggar tentang batas muatan yang telah ditentukan. Juga dinilai cukup membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. “Setiap hari akan terus kita lakukan penindakan kepada kendaran yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” ujarnya, Selasa (17/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Penindakan tersebut dilakukan melalui, razia stationer maupun hunting system yang dilakukan anggota di lapangan. Menjadi prioritas, utamanya kendaraan yang melintas di jalan nasional dam provinsi yang ada di Kabupaten Jombang. “Dalam setiap penindakan, anggota akan menilang kendaraan dengan over muatan jika terpantau melintas di Kabupaten Jombang,” terangnya. Yang menjadi dasar penindakan kendaraan melanggar tentang batas muatan tadi adalah pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (wan/rif)
Satlantas Polres Jombang Tindak Truk ODOL
Rabu 18-12-2019,07:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:14 WIB
Modus Pajang Tumpukan Kardus, Subdistributor Amer Bro Layani Pembelian Miras Ecer
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,11:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Murka Pengawasan Parkir Kendor, Ancam Copot Jukir Bermasalah
Kamis 15-10-2026,13:57 WIB
Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Ikut Kawal Demokrasi, Bukan Sekadar Ramai di Medsos
Kamis 15-10-2026,08:48 WIB
Gelapkan Tagihan Rp319 Juta, Sales PT Ateka Jaya Alirkan Uang ke Rekening Ibunya
Terkini
Jumat 16-10-2026,06:00 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (5): Saat Restu Keluarga Kalah oleh Kenangan
Jumat 16-10-2026,04:00 WIB
Program ''Klunting'' Sukses Tekan Stunting hingga 4%, Pemkab Lamongan Apresiasi Ribuan Kader PKK
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Jumat 16-10-2026,01:00 WIB
Polres Gresik Razia Miras dan Narkoba di Dua Lokasi, 30 Orang Negatif Tes Urine
Jumat 16-10-2026,00:05 WIB