Jombang, Memorandum.co.id - Unit pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) Satlantas Polres Jombang menindak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau ODOL (Over Dimension Overload). Tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada pengemudi yang membawa kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas. [penci_ads id="penci_ads_4"] Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang Iptu Mulyani mengatakan, keberadaan truk atau pikap yang membawa muatan berlebih ini, memiliki sejumlah resiko. Baik terbukti melanggar tentang batas muatan yang telah ditentukan. Juga dinilai cukup membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. “Setiap hari akan terus kita lakukan penindakan kepada kendaran yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” ujarnya, Selasa (17/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Penindakan tersebut dilakukan melalui, razia stationer maupun hunting system yang dilakukan anggota di lapangan. Menjadi prioritas, utamanya kendaraan yang melintas di jalan nasional dam provinsi yang ada di Kabupaten Jombang. “Dalam setiap penindakan, anggota akan menilang kendaraan dengan over muatan jika terpantau melintas di Kabupaten Jombang,” terangnya. Yang menjadi dasar penindakan kendaraan melanggar tentang batas muatan tadi adalah pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (wan/rif)
Satlantas Polres Jombang Tindak Truk ODOL
Rabu 18-12-2019,07:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-12-2025,12:44 WIB
Mantan Sekda Tulungagung Menghilang Saat Jadwal Pelantikan, Pemkab Tunggu Kejelasan
Jumat 12-12-2025,13:02 WIB
Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jumat 12-12-2025,13:28 WIB
Kota Madiun Raih Penghargaan Adiwiyata Terbanyak se-Jatim, 31 Sekolah Sandang Predikat Nasional dan Mandiri
Jumat 12-12-2025,15:24 WIB
Peduli Korban Bencana Sumatera, Happy Puppy Group Sumbang Rp200 Juta
Terkini
Jumat 12-12-2025,22:28 WIB
Pemkab Situbondo Optimalkan DBHCHT untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Jumat 12-12-2025,21:13 WIB
Pemkot dan Polresta Malang Kota Dirikan Posko Tanggap Darurat di Blimbing dan Lowokwaru
Jumat 12-12-2025,20:34 WIB
Menang 3-1 atas Myanmar, Timnas Indonesia U-23 Tetap Tersingkir dari Sea Games 2025
Jumat 12-12-2025,20:26 WIB
Pemkab Situbondo Gelar Asesmen 27 Pejabat Tinggi Pratama untuk Penguatan Sistem Merit
Jumat 12-12-2025,20:15 WIB