Bareskrim Bongkar 3 Kasus Narkoba, Sabu 428 Kg dan 162.932 Ekstasi Disita

Sabtu 01-07-2023,10:37 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, Memorandum.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika sejumlah 428 kilogram sabu dan 162.932 ekstasi.

Kabareskrim Polri Komjenpol Agus Andrianto menerangkan, barang bukti tersebut dari tiga kasus yang diungkap di Aceh, Riau, dan Bali.

“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP, yakni Aceh, Riau dan Bali,” ujarnya, Jumat (30/6/23)

Kabareskrim menjelaskan pengungkapan ini digelar dengan kerja sama dari sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea Cukai.

"Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah indonesia dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan dari pengungkapan itu berhasil ditangkap 13 tersangka.

"Selama operasi dilaksanakan berhasil menangkap 13 orang tersangka," katanya.

Sebanyak 2 tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh. Mereka inisial S (24) dan H (29). Untuk 1 tersangka ditangkap terkait kasus di Riau dengan inisial H (53).

Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh antara lain berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33). (Bbs/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait