Kejari Tanjung Perak Bersama IAD Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting untuk Mewujudkan Zero Stunting di Surab

Selasa 27-06-2023,15:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63,  Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bersama Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak menggelar sosialisasi pencegahan stunting di lapangan RW 10 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir, Selasa (27/6/2023). Tujuan acara ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian Kejari Tanjung Perak kepada masyarakat sekitar Surabaya khususnya Surabaya Utara dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya untuk mewujudkan zero stunting di Kota Surabaya. Dalam sambutannya Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH. MH menyampaikan selain tugas pokok dalam penegakan hukum di wilayah Surabaya, Kejari Tanjung Perak juga concern untuk melaksanakan program-program yang menjadi prioritas pemerintah. “Salah satunya adalah pencegahan stunting. Selain permasalahan kesehatan yang ditimbulkan akibat stunting ini, tidak menutup kemungkinan ketika orang tua sudah mulai lelah dan putus asa dalam mengurusi anak yang terkena stunting, akan terjadi penelantaran anak,” ujar Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu. Penelantaran keluarga sebagaimana diketahui terdapat kasus yang cukup menarik perhatian di tahun 2021, terdapat kasus pembiaran terhadap anak, termasuk membiarkan dalam kondisi gizi buruk, ditambah dengan melakukan kekerasan verbal dan non-verbal. Secara yuridis, terhadap kasus yang demikian diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Tidak dipungkiri banyak dari masyarakat awam yang hanya menafsirkan undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai hubungan antara istri dan suami yang terlibat kasus KDRT,” ujar Aji. Berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga, secara lebih lanjut di dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. “Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,” ujarnya. Sanksi pidana penelantaran rumah tangga diatur di dalam Pasal 49 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Selain melaksanakan sosialisasi terhadap pasien stunting, anggota IAD Tanjung Perak dan RSIA Kendangsari MERR memberikan sebanyak 126 paket bingkisan kepada pasien stunting. Sebelum baksos, acara diisi dengan penampilan Badut Kak Haris. Selain dihadiri Kajari tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH. MH dan Ketua IAD Daerah Tanjung Perak Ny. Indri Aji Kalbu, juga hadir Sekretaris Kota Surabaya Dr. Ikhsan S.Psi, MM, Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya Nanik Sukristina, S.Km, M.Kes, Direktur RSIA Kendangsari MERR Surabaya, Camat Semampir, Camat Bulak, serta undangan lainnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait