Blitar, memorandum.co.id- Setelah dilaporkan atas dugaan pencurian kayu, Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Supangat resmi menuntut balik (H), warga Tugurejo yang saat ini berdomisili di Kecamatan Sutojayan atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkan Supriarno, S.H selaku kuasa hukum Kades Tugurejo, setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (26/06/2023) pukul 10.00 WIB. "Setelah menjalani sidang pertama, Pak Kades Tugurejo menuntut balik atas pelaporan palsu ini. Jadi, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya. Supriarno menyebut, (H) selaku pelapor tidak memiliki legal standing atas laporannya dalam kasus dugaan pencurian kayu yang menyeret nama Kades Tugurejo. "Kami menuntut balik atas perbuatan melawan hukum, karena pelapor telah melaporkan sesuatu yang tidak memiliki legal standing. Jadi dia tidak memiliki bukti apapun, sehingga dia tidak punya legal standing," jelas Supriarno. Meski masih harus menjalani proses mediasi di PN Blitar, Supriarno menyebut, kliennya tidak berkenan untuk damai, lantaran nama baik kliennya beserta keluarga sudah terlanjur tercemar. Oleh karena itu pihak Kades Tugurejo melakukan tuntutan perdata, menuntut ganti rugi sebesar 1,1 miliar rupiah. "Disampaikan tadi, kalau Pak Kades tidak mau damai. Jadi, yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, disana ada tuntutan perdata kita, ganti rugi sebesar 1,1 miliar. Tapi tetap, kita harus jalani proses mediasi selanjutnya," paparnya. Sementara itu, Supangat selaku Kades Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar mengatakan, dirinya enggan untuk berdamai, lantaran nama baik dan harga dirinya sebagai pejabat publik telah tercoreng dengan adanya laporan tersebut. "Karena ini menyangkut harga diri saya sebagai pejabat publik, jadi saya tidak mau berdamai dan tetap melanjutkan proses hukumnya. Masyarakat juga sudah tau, bagi saya pelapor harus mempertanggungjawaboan perbuatannya di mata hukum," tutur Supangat. Supangat menambahkan, bahwasanya dirinya juga merasa kaget atas di laporkanya ke polisi atas dugaan tuduhan pencurian kayu tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah melalui prosedur dan tahapan dalam merencanakan pemindahan dan pembangunan Balai Desa di tanah APL milik Perhutani tersebut. "Sebelumnya delapan kayu itu masuk lahan yg ditebang sudah dicat. Penebangannya juga diarahkan petugas perhutani. Begitu ada laporan, kok yang delapan iti diluar batas yang ditentukan, ada apa?" bebernya. Pemerintah Desa juga mengadakan musyawarah desa, dengan mediasi dan berunding dengan pihak ahli waris pemilik lahan yang kita tempati sebagai balai desa. Sedangkan untuk tanah yang nantinya kita bangun dan ditempati sebagai Balai desa semua sudah sesuai prosedur kita lakukan tahapan, mulai dari pertemuan-pertemuan dengan pihak perhutani bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh Balai Pengukuran Kawasan Hutan (BPKH) pada bulan Agustus tahun 2022 lalu. “Terkait adanya pengukuran ulang yang ternyata batas-batas tidak sesuai seperti pengukuran sebelumnya, dirinya sangat menyayangkan karena semua berkas dan berita acara sudah disepakati bersama ,” jelas Supangat. Di lain pihak, Muhammad Celvin Alfarizy selaku kuasa hukum (H), mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang masih berjalan saat ini. Dirinya juga tak berkomentar lebih jauh tentang tuntutan balik yang dilancarkan pihak Kades Tugurejo. "Ini kita masih proses mediasi, kita tunggu saja nanti hasil persidangannya seperti apa. Terkait laporan balik, nanti kita tunggu juga prosesnya dari kepolisian," ujarnya. Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar melalui Kanit Pidsus Polres Blitar, Aipda Yuni Erfandianto, menyampaikan kegiatan rekonstruksi batas ini untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik lahan yang kayunya sudah ditebang. “Kegiatan rekonstruksi batas ini untuk memastikan apakah benar 95 batang kayu tersebut adalah milik saudara Harno selaku Pelapor, kami melakukan rekonstruksi batas bersama petugas dari Perhutani,” tegas Yuni Dari hasil pemeriksaan batas diketahui sebanyak delapan batang kayu jati yang di duga dicuri Kades masih masuk lahan perhutani. ”Hasil pemeriksaan batas, sebanyak delapan batang kayu jati yang diduga sudah dipotong Kades adalah milik Perhutani,” ungkap Yuni. (nus/pra/zan/ono)
Dituding Mencuri, Kades Tugurejo Gugat Balik Pelapor
Senin 26-06-2023,17:23 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Senin 12-10-2026,19:58 WIB
Pengeroyokan di Kunokini Cafe Surabaya, Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara
Senin 12-10-2026,20:14 WIB
10.032 KK Antre Rusunawa Surabaya, Penghuni Mapan Terancam Kehilangan Hak Sewa
Selasa 13-10-2026,04:16 WIB
Cara Memilah Sampah Rumah Tangga yang Benar dan Mudah Dilakukan
Selasa 13-10-2026,02:10 WIB
Buku Fisik Masih Diminati di Era Digital, Ini Manfaat dan Keunggulannya
Terkini
Selasa 13-10-2026,17:28 WIB
Pria Surabaya Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik, Sempat Mengeluh Sakit Lambung
Selasa 13-10-2026,16:58 WIB
Rumah Bernilai Rp2,6 Miliar Dilelang Rp920 Juta, Nasabah Gugat Bank Pelat Merah di Surabaya
Selasa 13-10-2026,16:32 WIB
Jombang Belum Punya GOR Bulutangkis Standar Provinsi, KONI Desak Pembangunan
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Rehabilitasi Pesisir, TPS Siapkan 15.000 Bibit Mangrove
Selasa 13-10-2026,15:15 WIB