Malang, Memorandum.co.id - Kasus bancaan aset milik Pemkot Malang kembali makan korban. Kali ini, satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Nanang dan rekanan terpidana Maria, Chandra, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Kota Malang.[penci_ads id="penci_ads_3"]
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa menjelaskan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari dua terpidana sebelumnya. Mereka ditahan untuk 20 hari kedepan untuk kelengkapan pemberkasan. “Iya betul, kedua tersangka sudah masuk Lembaga Kemasyarakatan sejak kemarin sore. Ditahan untuk 20 hari kedepan, sambil kelengkapan berkas dan pelimpahan ke pengadilan,” katanya kepada Memorandum, Selasa (18/12).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kedua tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Chandra adalah selaku pembeli aset dan mengetahui asal usulnya. Sementara Nanang, berperan sebagai juru ukur tanah milik Pemkot Malang. “Perannya berbeda, satu tersangka Chandra sebagai pembeli tanah. Sementara satu pegawai BPN sebagai juru ukur tanah kala itu,” lanjutnya. Kajari Malang mengaku saat ini fokus pada kedua tahanan tersebut. Namun, dirinya tidak menampik apabila masih berpotensi adanya tersangka lain. “Fokus ini dulu mungkin tahun depan ya,” terangnya. Kasus ini berawal dari adanya aset tanah di kawasan Jl Brigjen Slamet Riadi Kota Malang. Saat ini, di atas tanah tersebut telah didirikan beberapa unit ruko. Hingga saat ini, sudah 2 terpidana yang mejalani hukuman di penjara. Keduanya adalah Maria yang mengaku sebagai pembeli ruko, dan Leonardo alias Edo. (cr-3/gus)Kasus Bancakan Aset, Kejari Malang Jebloskan 2 Tersangka ke Lapas
Selasa 17-12-2019,17:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Minggu 22-03-2026,07:00 WIB
Roster Baru Team Liquid ID di MPL ID S17: Perombakan Besar Demi Bangkit Menuju MSC 2026
Minggu 22-03-2026,02:00 WIB
Tips Membuat Daging Empuk untuk Masakan Rendang Khas Hari Raya
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB