Gresik, memorandum.co.id - Tiga pesilat di Kabupaten Gresik yang menjadi tersangka pengeroyokan 'bebas' dari penjara setelah polisi memberikan penangguhan penahanan. Penangguhan ini disebabkan masa penahanan 60 hari sudah habis namun berkas perkara tidak kunjung lengkap atau P21. Informasi yang dihimpun, para tersangka itu adalah MAS (19), RD (19) dan RH (20) asal Desa Boboh, Kecamatan Menganti. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap MI (20) di Jalan Leker Rejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme pada 20 April 2023 lalu. Korban dari Desa Hendrosari, Menganti. Penangguhan penahanan tiga pesilat itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. Para tersangka keluar dari rumah tahanan Polres Gresik Selasa (20/6/2023). "Bukan dibebaskan ya, kita lakukan penangguhan. Karena berkas belum P21," katanya, Rabu (21/6/2023). Aldhino menyebut pihaknya sudah melengkapi berkas perkara tapi masih belum dinyatakan P21 juga. Sedangkan masa penahanan habis. Sehingga dilakukan penangguhan penahanan terhadap MAS, RD dan RH. Namun yang pasti, proses hukum terus berlanjut. Dikatakan, berkas yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tak kunjung dinyatakan P21 atau lengkap. Padahal, pelimpahan tahap I dilakukan pada tanggal 19 Mei 2023. Kemudian tanggal 31 Mei 2023, P19 pertama sudah keluar, Polisi baru menerima berkas tersebut pada tanggal 7 Juni 2023. "Berselang lima hari, sekitar tanggal 12 Juni, kita lakukan pengembalian berkas kembali. Kemudian tanggal 15 Juni 2023 jaksa mengembalikan P-19 kedua. Setelah kita lengkapi, kita kembalikan lagi tanggal 19 Juni 2023. Dan sampai saat ini belum P21 juga," tambah lulusan Akpol 2015 tersebut. Karena tersangka sudah menjalani penahanan selama 60 hari, mau tidak mau harus dibebaskan. Sembari menunggu berkas dinyatakan lengkap. "Masa penahan para tersangka sudah habis, gak bisa kita tahan terus, terpaksa kita pulangkan, tapi perkara tetap lanjut," tegasnya. Untuk diketahui, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Leker Rejo Desa Dadap kuning Kecamatan Cerme, Gresik pada 20 April 2023 lalu. Korban saat itu dibonceng temannya tiba - tiba berhadapan dengan rombongan pesilat sekitar 50 sepeda motor sedang melakukan konvoi dengan menutup jalan raya. Kemudian sepeda motor yang korban tumpangi berhenti di pinggir jalan. Rombongan itu melihat teman korban memakai kaos perguruan silat lait. Alhasil keduanya dikeroyok bersama - sama. MI mengalami luka lebih parah dibanding temannya. Sepeda motornya juga rusak parah.(and/har)
Tiga Pesilat di Gresik Tersangka Pengeroyokan “Bebas” Gegara Berkas Tak Kunjung Lengkap
Rabu 21-06-2023,12:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,05:59 WIB
Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Minggu 12-07-2026,12:31 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Saksi DPUPR Sebut Thariq Tolak Pemberian Uang
Minggu 12-07-2026,12:39 WIB
Kasus GS Oknum DPRD Lumajang, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih Surati Presiden
Minggu 12-07-2026,13:17 WIB
Bulog Jatim Tembus Target Serapan Gabah 100 Persen, Capai 884 Ribu Ton Setara Beras
Minggu 12-07-2026,14:56 WIB
Pencarian Pemancing Ngantru Hilang Ditutup, Muncul Petunjuk Tak Terduga dari CCTV Rumah
Terkini
Minggu 12-07-2026,21:56 WIB
Penggerak Koperasi di Sukabumi Terinspirasi Presiden Prabowo, Optimistis Koperasi Bangkit
Minggu 12-07-2026,20:27 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Hadirkan Pasporia di Car Free Day Nganjuk, Layani 29 Permohonan Paspor
Minggu 12-07-2026,20:21 WIB
INKA Kirim Dua Lokomotif ke Australia Lewat Surabaya, Perkuat Ekspansi Pasar Global
Minggu 12-07-2026,19:53 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis untuk Tertibkan Pasar Tumpah dan PKL
Minggu 12-07-2026,19:51 WIB