Gresik, memorandum.co.id - Tiga pesilat di Kabupaten Gresik yang menjadi tersangka pengeroyokan 'bebas' dari penjara setelah polisi memberikan penangguhan penahanan. Penangguhan ini disebabkan masa penahanan 60 hari sudah habis namun berkas perkara tidak kunjung lengkap atau P21. Informasi yang dihimpun, para tersangka itu adalah MAS (19), RD (19) dan RH (20) asal Desa Boboh, Kecamatan Menganti. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap MI (20) di Jalan Leker Rejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme pada 20 April 2023 lalu. Korban dari Desa Hendrosari, Menganti. Penangguhan penahanan tiga pesilat itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. Para tersangka keluar dari rumah tahanan Polres Gresik Selasa (20/6/2023). "Bukan dibebaskan ya, kita lakukan penangguhan. Karena berkas belum P21," katanya, Rabu (21/6/2023). Aldhino menyebut pihaknya sudah melengkapi berkas perkara tapi masih belum dinyatakan P21 juga. Sedangkan masa penahanan habis. Sehingga dilakukan penangguhan penahanan terhadap MAS, RD dan RH. Namun yang pasti, proses hukum terus berlanjut. Dikatakan, berkas yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tak kunjung dinyatakan P21 atau lengkap. Padahal, pelimpahan tahap I dilakukan pada tanggal 19 Mei 2023. Kemudian tanggal 31 Mei 2023, P19 pertama sudah keluar, Polisi baru menerima berkas tersebut pada tanggal 7 Juni 2023. "Berselang lima hari, sekitar tanggal 12 Juni, kita lakukan pengembalian berkas kembali. Kemudian tanggal 15 Juni 2023 jaksa mengembalikan P-19 kedua. Setelah kita lengkapi, kita kembalikan lagi tanggal 19 Juni 2023. Dan sampai saat ini belum P21 juga," tambah lulusan Akpol 2015 tersebut. Karena tersangka sudah menjalani penahanan selama 60 hari, mau tidak mau harus dibebaskan. Sembari menunggu berkas dinyatakan lengkap. "Masa penahan para tersangka sudah habis, gak bisa kita tahan terus, terpaksa kita pulangkan, tapi perkara tetap lanjut," tegasnya. Untuk diketahui, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Leker Rejo Desa Dadap kuning Kecamatan Cerme, Gresik pada 20 April 2023 lalu. Korban saat itu dibonceng temannya tiba - tiba berhadapan dengan rombongan pesilat sekitar 50 sepeda motor sedang melakukan konvoi dengan menutup jalan raya. Kemudian sepeda motor yang korban tumpangi berhenti di pinggir jalan. Rombongan itu melihat teman korban memakai kaos perguruan silat lait. Alhasil keduanya dikeroyok bersama - sama. MI mengalami luka lebih parah dibanding temannya. Sepeda motornya juga rusak parah.(and/har)
Tiga Pesilat di Gresik Tersangka Pengeroyokan “Bebas” Gegara Berkas Tak Kunjung Lengkap
Rabu 21-06-2023,12:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,12:55 WIB
Empat JPTP Pemkot Madiun Mulai Dilirik ASN Luar Daerah
Jumat 14-08-2026,09:30 WIB
Tio Ferdian Klarifikasi, Aulia: Saya Menolak Hubungan Seksual, Namun Tetap Terjadi
Jumat 14-08-2026,06:26 WIB
Presiden Prabowo Dorong Produksi Motor Listrik Nasional hingga 2 Juta Unit
Jumat 14-08-2026,14:35 WIB
Oknum Kasun di Semare Pesta Sabu, Polisi Amankan Dua Rekan dan Buru Bandar
Jumat 14-08-2026,14:17 WIB
7 Pelaku Perusakan Mobil Polsek Sukorejo Akhirnya Ditangkap
Terkini
Sabtu 15-08-2026,05:59 WIB
Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Olahraga dan Lomba
Jumat 14-08-2026,21:27 WIB
Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, KAI Tambah Kapasitas KA di Blitar untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang
Jumat 14-08-2026,21:24 WIB
Radar MBG Disiapkan, Bupati Lumajang: Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi Program
Jumat 14-08-2026,20:54 WIB
Komunitas CAB Lumajang Gelar Tasyakuran, Tiga Anggota Berprestasi di Lomba Karaoke
Jumat 14-08-2026,20:42 WIB