Surabaya, Memorandum.co.id - Menyembelih hewan kurban pada bulan Dzulhijjah dilakukan tepatnya pada Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Anjuran menyembelih hewan kurban ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya : Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Hewan yang hendak dijadikan kurban harus memenuhi dua syarat, yakni 1. Berupa hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba 2. Memenuhi usianya, yakni unta lebih dari lima tahun, sapi lebih dari dua tahun, sedangkan kambing atau domba lebih dari setahun.
Namun, hewan yang hendak dijadikan kurban tidak cukup hanya memenuhi syarat tersebut, tetapi juga tidak boleh melanggar enam hal karena dapat menyebabkan kurbannya tidak dianggap sah.
Adapun enam hal yang tidak boleh terdapat pada hewan kurban adalah sebagai berikut:
Hewan yang buta salah satu matanya Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat Hewan yang sakit Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya, sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Sementara waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha. (*/Rdh)