Pamekasan, memorandum.co.id- Hanya butuh 4 Jam, Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban, F (32), warga Dusun Lebek, Kecamatan Pasongsongan. Dari kasus tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan bersama Unit Reskrim Polsek Waru mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka adalah DR (48), warga Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, JH (38), earga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, dan JK (45). Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam rilis menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 10.00, saksi MZ kedatangan tamu yakni F. Setelah korban memasuki rumah, pintu kemudian segera ditutup dan dikunci. Sekira pukul 12.00 saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu. Kemudian saksi membukan pintu dan ternyata muncul DR dan JH yang selanjutnya masuk ke dalam rumah MZ untuk mencari korban F. “Karena sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah maka DR dan JH melakukan pencarian dan menemukan F di dalam lemari dengan menggunakan sarung dan bagian atas tidak menggunakan pakaian,” terang kapolres. DR dan JH melakukan penganiayaan dengan memukuli F dengan motif perselingkuhan. Setelah dianiaya, F ini dititipkan ke salah satu toko saudara terduga pelaku. Lalu DR dan JH melaksanakan salat di masjid. Beberapa saat kemudian datanglah salah satu keluarga saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F, lalu menganiaya korban memakai sajam tersebut. Meski F sempat melarikan diri namun dikejar dan korban dianiaya hingga terluka parah. Kapolres menambahkan korban sempat dilarikan ke puskesmas namun nyawanya tidak tertolong. Satria menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru. “Dari peristiwa tersebut, kita melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga mengarah pada DR dan JH dan langsung diamankan serta berkembang kepada JK yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap F hingga meninggal,” pungkas kapolres. Kapolres menjelaskan DR dan JH dijerat dengan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah. Sedangkan JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (sjk/her/nov/ono)
Polres Pamekasan Tangkap Tiga Terduga Penganiayaan
Selasa 20-06-2023,11:16 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,23:16 WIB
Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota
Selasa 14-04-2026,14:25 WIB
Ironi di Balik Rimbun Hutan, Gus Fawait Siapkan Strategi Radikal Entaskan 90 Ribu KK Miskin Ekstrem
Selasa 14-04-2026,14:51 WIB
Terkuak di Persidangan, Aliran Dana Narkoba Rp37,5 M Mengalir ke Rumah Mewah dan Proyek Fisik di Bangkalan
Selasa 14-04-2026,15:51 WIB
Persebaya vs Madura United: Kondisi Bruno Moreira dan Ernando Ari Dipertanyakan Jelang Derby Suramadu
Selasa 14-04-2026,21:46 WIB
NasDem Jatim Sikapi Pemberitaan Isu Merger, Dinilai Menyesatkan Publik
Terkini
Rabu 15-04-2026,10:39 WIB
Nenek Gedangsewu Tewas Bersimbah Darah, Polisi Dalami Luka Sayat pada Leher dan Tangannya
Rabu 15-04-2026,10:19 WIB
Marak Penipuan Rekrutmen ASN Berbayar, Bupati Yani Tegaskan Pemkab Gresik Tak Buka CPNS 2026
Rabu 15-04-2026,10:10 WIB
Cancel Booking, V Massage Indonesia di Wiyung Surabaya Blacklist Tamu
Rabu 15-04-2026,09:52 WIB
Bank Jombang Borong Penghargaan Nasional, Raih Golden Trophy Top BUMD Awards 2026
Rabu 15-04-2026,09:47 WIB