Malang, memorandum.co.id - Walikota Malang, Drs H Sutiaji meminta para Jamaah Calon Haji (JCH) untuk menjaga niat dan keikhlasan dan tidak boleh sombong dalam memenuhi panggilan haji. Tidak kalah penting, adalah menjaga ritme ibadah mendahulukan yang wajib, kemudian menyusul yang sunnah. Sehingga, energi fisik bisa tetap terjaga hingga paripurna. "Karena dengan begitu Insyaallah, semoga dibantu dan dilancarkan oleh Allah Yang Maha Kuasa. Mengingat cuaca tidak sama. Meskipun panas, tetap hati yang dingin," terang Walikota Malang saat melepas para JCH Kota Malang di lapangan Rampal, Minggu (18/06/23). Apalagi, lanjut Walikota, puncak ibadah haji yakni Wukuf di Arofah masih kurang sekitar 10 hari lagi. Terhadap para petugas haji agar senantiasa memantau kondisi jamaah. Meskipun secara medis, semua jamaah sudah diperiksa kesehatan sebelum berangkat. Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Malang, Achmad Shamton menerangkan, ada 1.152 jamaah haji Kota Malang tahun ini. Untuk kloter tambahan akan diberangkatkan tanggal 22 Juni sejumlah 30 orang. "Tahun ini kita tidak ada kebijakan pendamping. Untuk mengurangi antrean. Untuk Kota Malang, ada di kloter 69, 70, 71, 72. Dan tanggal 22 itu, antara kloter 82 atau 86 (belum ada stempelnya). Tahun ini, lanjutnya, punya jargon Haji Ramah Lansia," terang Kepala Kemenag Kota Malang. (edr/ziz)
Berangkatkan Jemaah Haji, Walikota Malang Pesan Jaga Niat dan Ikhlas
Minggu 18-06-2023,11:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-01-2026,19:05 WIB
Persebaya Mendatangkan Pemain Anyar Ketiga, Siapakah Sosoknya?
Kamis 08-01-2026,15:56 WIB
YLKI Jatim Soroti Dugaan Manipulasi Pasien BPJS Kesehatan Kondisi Darurat di RSI A Yani Surabaya
Kamis 08-01-2026,13:41 WIB
Kurir Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup, Bawa 6,9 Kg Sabu dari Malaysia
Kamis 08-01-2026,13:49 WIB
Persebaya Launching Store Terbaru di Pakuwon Mall Surabaya
Terkini
Jumat 09-01-2026,12:00 WIB
Pelecehan Siswi SMP di Suroboyo Bus, DPRD Siap Beri Perlindungan Penuh
Jumat 09-01-2026,11:34 WIB
KUHP Baru Munculkan Delik Penghinaan Presiden dan Wapres, Pengamat: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Jumat 09-01-2026,11:19 WIB
Kapolres Gresik Beri Penghargaan kepada Dedikasi Polisi dan Warga Teladan
Jumat 09-01-2026,11:14 WIB
Kajati Jatim Lantik 7 Kajari Baru, Tegaskan Penguatan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jumat 09-01-2026,11:10 WIB