Tim Jaka Tingkir Tangkap Residivis Curanmor di Madura

Senin 16-12-2019,17:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lamongan, memorandum.co.id – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap Solehudin alias Unyil (24), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Residivis asal  asal Desa Menganti, Kecamatan Glagah diringkus saat berada di rumah temannya di Desa Paseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (15/12) pukul 15.00. [penci_ads id="penci_ads_3"] Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dalam konferensi pers, Senin (16/12) siang, mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari para korban dan mengantongi beberapa barang bukti. “Saat melakukan aksi di Puskesmas Turi, aksi tersangka terekam kamera CCTV. Berdasar laporan dan rekaman CCTV itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujar perwira dengan dua melati di pundak ini. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sebelumnya, pada 2017 silam, tersangka pernah ditahan selama 2,6 tahun, karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jambangan, Poltabes Surabaya. Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas tepat di kaki kirinya, karena mencoba melarikan diri. Untuk memperdalam dan mengungkap kasus sampai tuntas, polisi akan memanggil tersangka lain yang kini sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun kurangan penjara. Dan pastinya nanti akan lebih berat daripada hukuman sebelumnya," pungkas pria kelahiran Sukabumi ini. (al/har/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait