Surabaya, memorandum.co.id - Puluhan truk bermuatan lebih terjaring razia Satlantas Polrestabes Surabaya. Razia tersebut dalam rangka menindaklanjuti progam dari Dirlantas Polda Jatim tentang pelanggaran lalulintas yang Berkenaan dengan Over Dimension Over Load (ODOL). "Kami perintahkan seluruh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya terutama rekan dari tim urai dan timsus serta polsek jajaran untuk menindak tegas seluruh truk muatan atau pikap bak terbuka yang overload dan over dimension yang mengangkut barang atau muatan ” kata Teddy. Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu menjelaskan, tindak terhadap truk bermuatan lebih itu dilakukan pada 13 Desember hingga tahun baru mendatang. Fokus penertiban dan penindakan kepada truk bermuatan yang melebihi kapasitas dan mobil pikap terbuka yang disinyalir sering melakukan pelanggaran. Teddy menjeskan ada beberapa ruas jalan yang menjadi fokus penindakan diantara Jalan Mastrip, Sememi, Benowo, Citraland dan sepanjang Jalan Merr Ir Soekarno. Hingga saat ini, pihaknya sudah mengeluarkan 75 surat tilang. Sebab para pengendara melanggar UU LLAJ No.22/2009 Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1). Dalam pasal tersebut mengatur terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. "Dalam sehari total ada 15 lebih kendaraan yang dilakukan penindakan," pungkas dia.(fdn/tyo)
Satlantas Polrestabes Surabaya Tilang Truk Bermuatan Lebih
Senin 16-12-2019,13:39 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :