Kemendikbudristek Cabut Sanksi Administrasi Universitas 45 Surabaya

Jumat 16-06-2023,20:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut sanksi administratif Universitas 45 Surabaya. Dalam surat nomor 0428/E/DT.03.09/2023 yang ditandatangani Plt Dirjen Diktiristek Prof Nizam tanggal 12 Juni 2023 disebutkan bahwa pencabutan sanksi administratif Universitas 45 Surabaya ini berlaku sejak tanggal diterbitkan surat ini. Rektor Universitas 45 Surabaya Mochammad Hatta, S.T., M.T., I.P.M. menegaskan kampusnya tidak termasuk yang dicabut izinnya, namun hanya dikenai sanksi adminsitratif. "Universitas 45 tidak dicabut izinnya, namun sanksi administrasi dan sanksi administratif tersebut sudah dicabut per tanggal 12 Juni 2023," ujar Mochammad Hatta sembari menunjukkan surat pencabutan sanksi, Jumat (16/6/2023). Berikut bunyi surat pencabutan sanski adminsitrasi dari Diktiristek "Berdasarkan pembahasan bersama antara Direktorat Kelembagaan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Setditjen Diktiristek, Biro Hukum Kemendikbudristek, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Ditjen Diktiristek tanggal 24 Mei 2023, dengan ini kami sampaikan terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0814/E/DT.03.08/2022, tanggal 6 September 2022, hal Sanksi Administratif Universitas 45 Surabaya dinyatakan DICABUT." Ketua Yayasan Perjuangan 45 Dr. Fajar Budianto, SH, MH menambahkan Universitas 45 Surabaya atau yang lebih dikenal dengan sebutan kampus Unpatma berdiri dan diresmikan pada 2 September 1985. Saat ini Universitas 45 Surabaya tercatat telah memiliki 4 Fakultas dengan 7 program studi Sarjana S1 dan 2 Program Diploma tiga (D3). "Saat ini kegiatan kampus berjalan normal dan rencananya 6 Agustus 2023 nanti akan ada wisuda," ujar Fajar Budiman.(gus)

Tags :
Kategori :

Terkait