Surabaya, memorandum.co.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut sanksi administratif Universitas 45 Surabaya.
Dalam surat nomor 0428/E/DT.03.09/2023 yang ditandatangani Plt Dirjen Diktiristek Prof Nizam tanggal 12 Juni 2023 disebutkan bahwa pencabutan sanksi administratif Universitas 45 Surabaya ini berlaku sejak tanggal diterbitkan surat ini.
Rektor Universitas 45 Surabaya Mochammad Hatta, S.T., M.T., I.P.M. menegaskan kampusnya tidak termasuk yang dicabut izinnya, namun hanya dikenai sanksi adminsitratif.
"Universitas 45 tidak dicabut izinnya, namun sanksi administrasi dan sanksi administratif tersebut sudah dicabut per tanggal 12 Juni 2023," ujar Mochammad Hatta sembari menunjukkan surat pencabutan sanksi, Jumat (16/6/2023).
Kemendikbudristek Cabut Sanksi Administrasi Universitas 45 Surabaya
Jumat 16-06-2023,20:01 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :