Blitar, memorandum.co.id - Ada dugaan pungutan liar (pungli) lahan parkir di UPT SMP Negeri 3 Doko. Diduga, pihak sekolah meminta bagian pada warga sekitar, yang membuka lahan parkir bagi siswa di sana. Diketahui, karena masih di bawah umur, siswa tidak diperkenankan membawa kendaraan di lingkungan sekolah. Alhasil, warga sekitar menyediakan lahan parkir, bagi siswa ingin yang membawa kendaraan. Di lahan parkir ini lah, diduga pihak sekolah meminta jatah uang parkir, yang diambil tiap bulannya dari pengelola. Seorang warga yang juga pengelola parkiran bernama Mustofa (nama samaran) mengatakan, pihak sekolah meminta jatah 250 rupiah per motor. Tiap harinya, sekitar 60 motor yang parkir di area tersebut. Dia juga menyebut, tiap bulan, pihak sekolah datang untuk menagih jatah uang parkir ke warga yang mengelola. "Diambilnya tiap bulan, tapi besarannya dihitung per hari, sekitar 15 ribu rupiah. Tiap bulan pihak sekolah datang kesini, minta jatahnya, terus tanda tangan, ini ada buktinya lengkap di sini," ungkap Mustofa sembari menyodorkan buku berisi bukti pengambilan uang parkir, yang ditanda tangani pihak sekolah, Senin (12/06/2023). Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan, saat ini terdapat dua lahan parkir di sekitar sekolah. Rencananya, akan ada penambahan dengan dibuka satu lahan parkir lagi. Dia menuturkan, semuanya menggunakan sistem serupa, yakni terdapat setoran ke pihak sekolah. "Ada mau dibuka lagi di selatan (parkiran), sistemnya akan sama juga, pihak sekolah ya akan minta bagian. Maksud saya, ini kan lahan warga, ngapain sekolahan ikut cawe-cawe, urusan parkir ya urusan warga," imbuhnya. Mustofa mengaku, lantaran mengungkapkan keresahannya tersebut, ia mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak sekolah. Dia menyebut, pihak sekolah menuduh tempatnya sering digunakan untuk mabuk-mabukan. Hal ini menyebabkan, banyak wali murid yang melarang anaknya untuk parkir di lahan milik Mustofa. "Tempat saya dibilang sering dipakai mabuk-mabukan lah. Tuduhan itu loh, sampai sekarang gak pernah terbukti. Orang tua murid kan pasti melarang anaknya, kalau dengar kabar seperti itu," jelasnya. Tak berhenti sampai disitu, warga sekitar juga mengeluhkan limbah UPT SMP Negeri 3 Doko, yang mengalir ke pekarangan warga. Mustofa menyebut, selama ini warga tak pernah mendapatkan kompensasi apapun dari pihak sekolah, terkait aliran limbah itu. "Itu limbah sekolah juga masuk ke lahan saya. Kalau itu saya tutup, banjir itu sekolah. Dari dulu sampai sekarang pun gak pernah ada kompensasi apapun. Kami ini rakyat kecil, mbok ya jangan di perlakukan seperti ini," tandasnya. Sementara itu, Bambang Setya Wiratno selaku Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 3 Doko, mengakui bahwa, pihak sekolah memang meminta bagian dari lahan parkir sebagai kontribusi. Namun, dirinya beralasan dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah. "Kami ini sekolah kecil mas, muridnya saja cuma berapa. Sementara sekolah membutuhkan beberapa hal untuk menunjang proses belajar dan mengajar. Sekarang, Kepala Sekolah dituntut untuk berjiwa kewirausahaan, memanfaatkan potensi yang ada," papar Bambang. Bambang juga mengakui, dengan sekolah menerima kontribusi dari lahan parkir, secara tidak langsung juga menyerempet regulasi mengenai batas minimal umur berkendara. Dia mengatakan, tak memiliki pilihan lain, karena dana yang diterima untuk mengelola dan menjalankan UPT SMP Negeri 3 Doko sangat terbatas. "Kalau mau dipermasalahkan terkait batas umur berkendara, semua sekolah punya masalah itu. Kalau sekolah besar enak mas, sumber dananya banyak, lah kalau sekolah kecil seperti ini sulit. Sekarang siswa di sini rumahnya jauh-jauh, transportasi umum gak ada, orang tuanya repot kalau harus antar jemput. Jadi solusinya, yowes rodo-rodo nyerempet aturan sitik, sing penting niate apik," jelasnya. Dia juga mengatakan, kabar terkait tuduhan lahan parkir Mustofa sering digunakan untuk tempat mabuk-mabukan, merupakan aduan yang ia terima dari orang tua murid. Hal inilah yang membuat orang tua murid meminta dibukanya lahan parkir baru. "Itu aduan dari wali murid, ya di sana tempat macem-macem lah, yo rokokan lah, atau apa lah. Makanya wali murid meminta adanya lahan parkir baru, yang lebih aman dan murah. Prinsipnya lahan parkir bebas siapa saya boleh, jangan dimonopoli," sambung Bambang. Ditanyai terkait limbah sekolah, Bambang memberikan kesempatan Ketua Komite Sekolah untuk menjelaskannya. Dia menjelaskan, sebenarnya itu bukan limbah, melainkan aliran air hujan. Kendati demikian, dia mengakui bahwa dalam air tersebut, terdapat sedikit sampah konsumsi murid-murid sekolah. "Kalo mau dibilang limbah ya monggo, tapi itu cuma air hujan. Namanya anak-anak pasti ada yang buang sampah sembarangan, makanya kadang ada sedikit sampah plastiknya. Sebenarnya kita sudah rencanakan membangun saluran tersendiri, tapi dananya belum ada," ujarnya.(zan/ziz)
SMPN 3 Doko Diduga Minta Jatah Uang Parkiran ke Warga Pengelola
Jumat 16-06-2023,13:22 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :