Surabaya, memorandum.co.id - M Soleh, penggugat sistem pemilu tertutup pada tahun 2008 menegaskan,sudah memprediksi upaya gugatan pemilu porposional tertutup bakal gagal. “Sesuai prediksi saya, tidak mungkin putusan MK mementahkan putusan MK tahun 2008. Apalagi argumentasi pemohon sama sekali tidak konstitusional,” tegas M Soleh, Kamis (15/6/2023). Alummi FH UWKS ini, menyebutkan penggugat hanya mempersoalkan money politic dalam pemilu suara terbanyak. Dampak pemilu suara terbanyak menjadikan wakil rakyat tidak tunduk ke parpol. “Ini argumentasi mentah yang tidak berdasar,” tutup pengacara yang juga maju caleg melalui Partai NasDem. (day/udi)
Sudah Diprediksi Gugatan Proporsional Tertutup Gagal
Kamis 15-06-2023,18:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB
Windhu Sugiarto Siap Bawa Perubahan Tata Kelola Icon Apartment Gresik
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,15:33 WIB
Reses Eric Hermawan di Sumenep Gelar Dialog Terbuka dengan Masyarakat
Kamis 25-12-2025,17:29 WIB
Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Natal Perkuat Toleransi
Terkini
Jumat 26-12-2025,13:36 WIB
Polsek Simokerto Gelar Jumat Curhat di Depan Mall ITC, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Tahun
Jumat 26-12-2025,13:13 WIB
Emas Titipan Malah Digadaikan, Admin Sarimulia Sentosa Dijebloskan Penjara 22 Bulan
Jumat 26-12-2025,12:53 WIB
Muskab IPSI Tulungagung Pilih Bupati Gatot Sunu Jadi Ketua Umum
Jumat 26-12-2025,12:37 WIB
Isi Libur Nataru, Siswa Jatim Didorong Asah Skill Digital dan Pererat Harmonisasi Keluarga
Jumat 26-12-2025,12:32 WIB