Blitar, memorandum.co.id - Proyek pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi diduga menyalahi aturan. Belum genap seminggu setelah peletakan batu pertama, temuan-temuan janggal sudah nampak dalam pengerjaannya. Ormas Gerakan Anak Nasionalis (Gannas) mendapati beberapa temuan dugaan pelanggaran dalam proyek senilai 27 miliyar itu. Diantaranya, pelaksanaan yang tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), proses pengerjaan yang mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), kosongnya Direksi kit, hingga pencantuman pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam papan nama proyek. "Kami berusaha untuk mengawal sebuah proyek nasional, proyek strategis. Kami temukan besi strauss pile yang dalam RAB-ya tertulis tujuh, di lapangan hanya dipasang enam. Pekerja proyeknya juga tidak menerapkan K3 dan Direksi Kit-nya kosong sama sekali. Proyek sekelas 27 miliyar kok gini? Pekerjanya tidak pakai APD, hanya simbol -simbol saja, kan tidak boleh," ungkap Ketua Umum Ormas Gannas, Joko Wiyono SH. Lebih lanjut Joko mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, untuk meminta klarifikasi terkait temuan yang ia dapatkan di lapangan. "Maka kami beri surat untuk mempertanyakan masalah-masalah ini. Papan proyeknya juga bertuliskan dibawah pendampingan APIP dan APH. Kalau pendampingan, yang saya tahu APH itu tugasnya menindaklanjuti aduan masyarakat bukan mengawasi atau mendampingi suatu proyek," imbuhnya. Menurutnya, dalam sebuah pengawasan proyek, sudah terdapat pihak tersendiri, yaitu konsultan dan pengawas. Dia menyebut, pihaknya telah menerima surat balasan dari rumah sakit, namun dia menganggap jawaban dari rumah sakit tidak relevan. "Untuk pengawasan proyek ada pengawas dan konsultannya sendiri, yang dibiayai dengan uang negara. Maka kami kirim surat untuk minta klarifikasi dari pihak RSUD. Sudah dijawab, tapi jawabannya menurut saya gak nyambung dan gak relevan," tegas Joko. Joko menganggap jawaban yang tertuang di surat RSUD Ngudi Waluyo Wlingi tidak menjawab apapun. Seluruh pertanyaan yang ia lontarkan, menurutnya tak terjawab sama sekali. "Yang paling tidak mengenakan ketika mereka menyebut Direksi Kit itu adalah kewenangan dari pelaksana atau rekanan. Saya jawab, ini tidak relevan sama sekali, karena itu tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Ada K3, ada BPJS Ketenagakerjaan, serta Direksi Kit yang harus lengkap. Tentang APIP dan APH, kata mereka terkait proyek strategis Pemkab yang ada SK-nya. Tapi tidak dicantumkan SK-nya itu berbentuk apa," kata dia. Sebagai informasi, pihak RSUD Ngudi Waluyo telah mengirim surat balasan, berisi jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan Ormas Gannas. Dalam surat itu, pihak rumah sakit menyebut pendampingan APIP dan APH sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan SK Proyek Straregis Pemerintah Daerah. Terkait K3, tertulis pada surat tersebut jika pihak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi mengklaim bahwa, seluruh pengerjaan sudah sesuai standar K3. Selain itu, kelengkapan Direksi Kit merupakan tanggung jawab dari pelaksana atau kontraktor. Diketahui, Ormas Gannas tidak puas dengan jawaban dari pihak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Joko menyebut, akan mengambil langkah serius dengan memberikan somasi ke pihak rumah sakit. "Langkah kami selanjutnya, kami akan memberikan somasi dan akan kami beberkan semua di sidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Surabaya nanti," pungkas Joko.(zan/ziz)
Proyek Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Diduga Salahi Aturan
Kamis 15-06-2023,16:01 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :