e-Retribusi Pedagang Pasar, DPRD Magetan Minta Disperindag Aktif Monev Lapangan

Kamis 15-06-2023,15:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Magetan, memorandum.co.id - Inovasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan menerapkan e- Retribusi pada pedagang di Pasar Daerah direspon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan. Wakil rakyat optimis, inovasi e-Retribusi Disperindag Kabupaten Magetan akan mampu mengantisipasi potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa Pungutan liar (Pungli) oleh oknum saat menarik retribusi kepada para pedagang secara manual. "Sistem digitalisasi pada pemungutan retribusi pasar ini akan efisien dan efektif untuk kemajuan pasar tradisional di Kabupaten Magetan," kata Hari Gitoyo, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (15/6). Hari Gitoyo meminta, Satuan kerja (Satker) pengampu program e- Retribusi yakni Disperindag Kabupaten Magetan harus rajin melakukan Monitoring dan evaluasi (Monev) kepada pedagang di pasar daerah untuk membimbing penerapan e- Retribusi tersebut. "Harus selalu ada monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan sistem pemungutan retribusi ini aplikatif dan mengurangi persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan," beber politisi Partai Demokrat tersebut. Pendampingan oleh Disperindag Kabupaten Magetan akan sangat membantu para pedagang di pasar daerah dalam penerapan pembayaran retribusi digital tersebut, khususnya pedagang usia lanjut. "Perlu disiapkan dengan matang baik secara teknis maupun sosial masyarakat utamanya para pedagang di pasar tradisional tersebut," ungkap Hari Gitoyo. Ketua Komisi yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tersebut memastikan, lembaganya akan terjun ke lapangan untuk melihat langsung penerapan e- retribusi oleh Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Magetan. "Jelas, kami juga akan memantau program e- Retribusi tersebut," pungkas Hari Gitoyo. Sebagai informasi, hingga periode Mei 2023, Disperindag Kabupaten Magetan telah menerapkan e- retribusi pada 10 pasar daerah. Rencananya tahun ini dua pasar tradisional yaitu pasar Manisrejo dan Lembeyan juga akan diterapkan pembayaran retribusi secara digital.(rik/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait